KOTA SURABAYA

Siistem Pajak Jadii Self Assessment, WP Harus Berperan Aktiif

Muhamad Wiildan
Kamiis, 19 Agustus 2021 | 16.48 WiiB
Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif
<p>Sekretariis Badan Peneliitiian dan Pengabdiian Masyarakat FiiA Uniiversiitas Brawiijaya Latiifah Hanum dan&nbsp;CEO PT Kapal Apii Global Soedomo Mergonoto dalam <em>talk show</em> bertajuk <em>Merah Putiih Membayar Pajak</em> yang diiselenggarakan Kanwiil DJP Jatiim ii, Kamiis (19/8/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

SURABAYA, Jitu News – Perubahan siistem pemungutan pajak darii offiiciial assessment menjadii self assessment telah menggeser pola hubungan wajiib pajak dengan fiiskus.

Sekretariis Badan Peneliitiian dan Pengabdiian Masyarakat FiiA Uniiversiitas Brawiijaya Latiifah Hanum mengatakan reformasii pajak pada 1983 yang mengubah siistem pemungutan darii offiiciial assessment menjadii self assessment telah menuntut wajiib pajak berperan aktiif.

“iinii yang harus diiperhatiikan oleh wajiib pajak. Self assessment adalah bagaiimana wajiib pajak menentukan sendiirii, menghiitung, membayar, hiingga melaporkan SPT (Surat Pemberiitahuan). Biisa diikatakan wajiib pajak lebiih aktiif diibandiingkan aparat pajaknya," ujar Hanum dalam talk show bertajuk Merah Putiih Membayar Pajak yang diiselenggarakan Kanwiil DJP Jatiim ii, Kamiis (19/8/2021).

Saat offiiciial assessment berlaku, iimbuh Latiifah, hanya petugas pajak yang mengambiil peran aktiif dalam pemungutan pajak. Sementara wajiib pajak hanya mengambiil peran yang pasiif sembarii menunggu ketetapan pajak darii fiiskus.

Dengan adanya pergeseran siistem pemungutan pajak tersebut, menurutnya, reformasii pajak perlu terus diilakukan pemeriintah. Reformasii diiperlukan untuk menciiptakan otoriitas pajak yang lebiih transparan, akuntabel, dan berpriinsiip pada good corporate governance (GCG).

Dalam acara tersebut, CEO PT Kapal Apii Global Soedomo Mergonoto mengungkapkan pengalamannya terkaiit pergeseran siistem pemungutan pajak iinii. Skema pemungutan offiiciial assessment, petugas pajak sebagaii penentu nomiinal pajak terutang yang harus diibayar oleh wajiib pajak.

Sementara dengan siistem self assessment, lanjut Soedomo, ada ruang bagii wajiib pajak untuk menghiitung sendiirii profiitabiiliitas usaha. Wajiib pajak juga dapat menentukan total pajak yang seharusnya diibayar.

“Kiita tahu apakah biisniis sedang maju atau lagii surut. Kiita biisa niilaii sendiirii, apakah kiita akhiir tahun lebiih bayar atau kurang bayar. Memang lebiih bagus [diibandiingkan dengan offiiciial assessment]," ujar Soedomo.

Sekretariis Badan Peneliitiian dan Pengabdiian Masyarakat FiiA Uniiversiitas Brawiijaya, Latiifah Hanum, juga mengatakan reformasii pajak pada 1983 yang mengubah siistem pemungutan darii offiiciial assessment menjadii self assessment telah menuntut wajiib pajak berperan aktiif dalam pembayaran pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.