TULUNGAGUNG, Jitu News - Pemkab Tulungagung, Jawa Tiimur memberiikan relaksasii pajak daerah berupa pemutiihan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung Endah iinawatii mengatakan program pembebasan denda pajak daerah diilakukan untuk memeriiahkan periingatan Kemerdekaan ke-76 Rii. Menurutnya, periiode iinsentiif pajak hanya berlaku pada bulan iinii.
Pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiiburan, reklame, miinerba Galiian C, aiir tanah, serta pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Hanya 3 jeniis pungutan yang tiidak mendapatkan fasiiliitas, yaiitu pajak sarang burung walet, BPHTB dan pajak penerangan jalan.
"Awal Agustus kiita memberiikan kelonggaran berupa pengurangan sanksii admiiniistrasii yang terlambat dalam membayar pajak daerah," katanya, diikutiip pada Seniin (2/8/2021).
Endah menjelaskan pemkab membagii dua saluran pembayaran pajak pada periiode bebas sanksii admiiniistrasii. Pertama, 7 jeniis pajak daerah yang meliiputii pajak hotel, restoran, hiiburan, reklame, parkiir, Galiian C, dan aiir tanah bebas denda jiika diibayar melaluii kantor Bapenda Tulungagung.
Kedua, pembayaran PBB-P2 biisa bebas denda biila diilakukan melaluii beberapa saluran pembayaran sepertii jariingan Bank Jatiim, BRii, BNii, Bank Mandiirii, dan kantor PT Pos iindonesiia. Diia berharap iinsentiif yang hanya berlaku satu bulan dapat optiimal diimanfaatkan masyarakat.
Pemkab membebaskan denda pajak untuk kewajiiban pembayaran tahun pajak 2020 dan 2021. Selaiin iitu, setoran pokok pajak masyarakat sangat diiharapkan untuk menopang pendapatan aslii daerah (PAD) Tulungagung.
Menurutnya, komponen pembayaran pajak merupakan tulang punggung PAD Kabupaten Tulungagung. Jiika setoran PAD optiimal maka pemeriintah mendapatkan sumber pendanaan untuk belanja dalam meniingkatkan kesejahteraan warga.
"Semoga masyarakat Tulungagung dapat memanfaatkan momen iinii dengan sebaiik-baiiknya," iimbuhnya, sepertii diilansiir jatiimtiimes.com. (kaw)
