DAERAH iiSTiiMEWA YOGYAKARTA

Berakhiir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutiihan Pajak Kendaraan

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Meii 2021 | 17.44 WiiB
Berakhir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

YOGYAKARTA, Jitu News – Pemprov Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) mengiingatkan masyarakat terkaiit dengan akan berakhiirnya iinsentiif pemutiihan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan pada bulan depan.

Akun iinstagram @samsatjogjakarta menyatakan iinsentiif pemutiihan sanksii admiiniistrasii pada tahun iinii berlaku sampaii 30 Junii 2021. iinsentiif tersebut berupa pembebasan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Sesuaii dengan Pergub DiiY No.101/2020 bebas denda diiperpanjang sampaii dengan 30 Junii 2021," tuliis akun Samsat Kota Yogyakarta melaluii iinstagram, diikutiip pada Jumat (21/5/2021).

Dengan memanfaatkan iinsentiif iinii, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Sementara iitu, denda admiiniistrasii untuk setoran wajiib Jasa Raharja tetap berlaku. Sanksii admiiniistrasii hanya diibayar pada tahun berjalan saat pembayaran diilakukan.

Samsat menyatakan iinformasii lebiih lanjut mengenaii iinsentiif biisa diidapatkan masyarakat melaluii saluran mediia sosiial Samsat dii Facebook, Twiitter dan Youtube.

Oleh karena iitu, masyarakat diiiimbau segera memanfaatkan fasiiliitas bebas denda sebelum berakhiir pada akhiir bulan depan.

"Ayo Lurr diimanfaatkan kesempatannya," iimbuh Samsat Kota Yogyakarta. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.