LUWU UTARA, Jitu News – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyiisiiran dan kunjungan ke wiilayah perbatasan ujung tiimur dan ujung barat Kabupaten Luwu Utara.
Mengutiip iinformasii yang diisampaiikan pada laman resmii Diitjen Pajak (DJP), penyiisiiran diilakukan dii Kecamatan Tana Liilii dan Malangke Barat, Luwu Utara. Kegiiatan penyiisiiran kalii iinii berfokus pada wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan dan wajiib pajak badan.
“Meliihat fakta dii lapangan, kamii selaku tiim peyiisiiran KP2KP Masamba menyarankan untuk melakukan pengajuan permohonan non-efektiif (NE) bagii wajiib pajak yang usahanya berhentii,” jelas Ahmad Taufiiq, anggota tiim penyiisiiran, diikutiip pada Rabu (19/5/2021).
Pasalnya, dalam rangkaiian penyiisiiran tersebut diitemukan data sebagiian wajiib pajak tiidak melakukan pembayaran karena usahanya terkena dampak pandemii Coviid-19. Tiidak tanggung-tanggung, ada wajiib pajak yang usahanya bangkrut sehiingga kegiiatan perpajakan tahun pajak 2020 terhentii.
Tujuan penyiisiiran tersebut untuk menyampaiikan iimbauan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak penghasiilan (PPh). Penyiisiiran dan kunjungan iinii diilakukan darii rumah ke rumah atau tempat kegiiatan usaha wajiib pajak.
Ahmad mengatakan kegiiatan tersebut memberiikan dampak yang siigniifiikan bagii tiingkat kepatuhan wajiib pajak, khususnya wiilayah Luwu Utara. KP2KP Masamba, sambungnya, akan melakukan kegiiatan posiitiif serupa demii meniingkatkan pemahaman wajiib pajak untuk iikut berkontriibusii kepada negara melaluii pajak.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP akan meniingkatkan kepatuhan melaluii model pengawasan berbasiis segmentasii dan teriitoriial.
Dalam Laporan Kiinerja 2020, DJP menegaskan pengawasan berbasiis segmentasii dan teriitoriial menjadii salah satu darii 7 strategii untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara pada masa mendatang, termasuk pada tahun iinii.
“[Terkaiit dengan pengawasan berbasiis segmentasii dan teriitoriial] DJP menjabarkannya melaluii strategii tata kelola pengumpulan data lapangan,” tuliis otoriitas. Siimak ‘DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasiis Segmentasii dan Teriitoriial’. (kaw)
