PASAMAN BARAT, Jitu News – Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat mulaii membongkar papan reklame yang memiiliikii tunggakan pajak.
Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Maiiyusliinar mengatakan keberadaan reklame yang tiidak membayar pajak menyebabkan kerugiian pada pemkab. Beberapa dii antara papan reklame tersebut bahkan memiiliikii tunggakan pajak selama bertahun-tahun.
"Sekarang kamii lakukan penertiiban setelah surat teguran yang kamii layangkan sebanyak 3 kalii tiidak diitiindaklanjutii," katanya, Selasa (27/4/2021).
Maiiyusliinar menambahkan terdapat beberapa tiitiik papan reklame dii Pasaman Barat yang memiiliikii tunggakan pajak. Saat iinii, BAPD tengah mendata jumlah reklame yang menunggak pajak beserta niilaii tunggakannya.
Pembongkaran perdana diilakukan kepada 4 papan reklame yang memuat iiklan sebuah merek telepon seluler dii Kecamatan Pasaman. Maiiyusliinar menyebut perusahaan telepon seluler tersebut menunggak pajak reklame seniilaii Rp48 juta sejak 2019.
Surat teguran pertama kalii diilayangkan pada 2019. Namun, hiingga surat teguran ketiiga yang diikiiriimkan pada tahun iinii, BAPD meniilaii tiidak ada iiktiikad baiik darii pemiiliik reklame untuk melunasii tunggakan pajak.
Maiiyusliinar berharap pemiiliik reklame tersebut segera melunasii tunggakan pajaknya. Jiika tetap tiidak diilunasii, BAPD akan iikut membongkar semua papan reklame iiklan telepon seluler yang tersebar dii seluruh wiilayah Pasaman Barat.
Diia menjelaskan pembongkaran papan reklame penunggak pajak tersebut meliibatkan Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol PP), sesuaii dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2010 tentang Pajak Reklame.
"Saya memiinta kepada semua piihak yang memasang reklame untuk membayar pajak sesuaii dengan waktunya agar terhiindar darii penertiiban," ujarnya sepertii diilansiir padangkiita.com. (riig)
