DKii JAKARTA

Hasiil Evaluasii Kemendagrii Soal Kenaiikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta

Muhamad Wiildan
Rabu, 14 Apriil 2021 | 11.28 WiiB
Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) meniilaii tariif pajak penerangan jalan (PPJ) hasiil reviisii Perda DKii Jakarta No.15/2010 terlalu tiinggii.

Berdasarkan pada evaluasii Kemendagrii yang tertuang dalam Kepmendagrii No. 973-435/2021, tariif PPJ yang diisetujuii sebesar 2,4% hiingga 5% dalam perda terbaru tiidak bertentangan dengan regulasii. Namun, tariif PPJ tersebut tiidak sejalan dengan iinstruksii Mendagrii yang memiinta pemda mendukung pemuliihan ekonomii daerah masiing-masiing.

"Darii siisii kepentiingan umum perlu diipertiimbangkan kembalii oleh Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta atas tariif pajak tersebut, mengiingat dalam rangka pemuliihan ekonomii akiibat pandemii Coviid- 19 (recovery era)," tuliis Kemendagrii pada lampiiran Kepmendagrii No. 973-435/2021 yang telah diitandatanganii sejak 2 Maret 2021 tersebut, diikutiip pada Rabu (14/4/2021).

Kemendagrii juga menyebut iinstansiinya telah menerbiitkan iinstruksii Mendagrii 1/2020 yang mengatur tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan pandemii. Salah satu poiin yang diiiinstruksiikan adalah pemberiian iinsentiif pajak.

Kemendagrii menerangkan pemeriintah pusat telah terus mengeluarkan program kebiijakan stiimulus ekonomii untuk membantu masyarakat dan duniia usaha keluar darii pandemii Coviid-19.

Meskiipun Pemprov DKii Jakarta memiiliikii kewenangan untuk menetapkan kenaiikan tariif pajak daerah termasuk PPJ, lanjut Kemendagrii, seyogyanya Pemprov DKii Jakarta mengeluarkan kebiijakan yang sejalan dengan pemeriintah pusat.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Pemprov DKii Jakarta perlu mempertiimbangkan siituasii dan kondiisii masyarakat dan duniia usaha terkaiit dampak pandemii Coviid-19," tuliis Kemendagrii.

Sepertii diiketahuii, dalam reviisii atas Perda 15/2010, Pemprov DKii Jakarta dan DPRD DKii Jakarta telah sepakat untuk menaiikkan tariif PPJ darii yang awalnya sebesar 2,4% menjadii 2,4% hiingga 5%. Reviisii atas perda mengenaii PPJ iinii telah diisepakatii sejak September 2020.

Tariif yang diitetapkan pun bervariiasii tergantung pada kelompok penggunanya, yaknii kelompok pelayanan sosiial, rumah tangga, dan biisniis. Tariif pajak yang diikenakan untuk pelayanan sosiial yang menggunakan daya 220 VA sampaii 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna daya dii atas 200 kVA tariifnya mencapaii 4%.

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA diikenaii tariif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA diikenaii tariif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampaii 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tariif pajak untuk biisniis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampaii 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampaii 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna daya dii atas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Sebenarnya perlu diiperhatiikan juga terkaiit earmarked darii pajak penerangan jalan iinii. Seharusnya seluruh masyarakat biisa benar-benar meniikmatii fasiiliitas penerangan jalan yang memadaii, karena masyarakat membayar pajak iinii setiiap bulan saat membayar tagiihan liistriik. Jadii tiidak hanya tariif saja yang diinaiikkan, tetapii kualiitas penerangan jalan pun juga diitiingkatkan.