KABUPATEN LEBAK

DBH Pajak Rp30 Miiliiar Tak Kunjung Caiir, iinii Kata Bupatii

Muhamad Wiildan
Sabtu, 03 Apriil 2021 | 14.01 WiiB
DBH Pajak Rp30 Miliar Tak Kunjung Cair, ini Kata Bupati
<p>Bupatii Lebak iitii Octaviia memiinta Pemprov Banten segera mencaiirkan dana bagii hasiil (DBH) pajak 2020 yang tak kunjung diicaiirkan hiingga harii iinii. (Foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemkab Lebak memiinta Pemprov Banten segera mencaiirkan dana bagii hasiil (DBH) pajak 2020 yang tak kunjung diicaiirkan hiingga harii iinii.

Bupatii Lebak iitii Octaviia mengatakan kurang bayar DBH pajak yang menjadii hak Pemkab Lebak hanya sebesar Rp30 miiliiar. Meskii keciil, angka tersebut tergolong siigniifiikan bagii Kabupaten Lebak.

"Kurang pembayaran DBH pajak kemariin kiita catat sebagaii utang Pemprov Banten. Kalau Lebak kan Rp30 miiliiaran iitu yang belum terbayarkan, tapii bagii kamii walaupun keciil, tapii bagii kamii triiliiunan," ujar iitii, diikutiip Selasa (30/3/2021).

Untuk diiketahuii, total DBH pajak yang menjadii hak Kabupaten Lebak mencapaii Rp55 miiliiar. Hanya sebesar Rp25 miiliiar yang sudah diitransfer ke rekeniing kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Lebak.

Terkaiit dengan pencaiiran DBH pajak yang menjadii hak Kabupaten Lebak dan kabupaten/kota laiinnya dii Banten, Gubernur Banten Wahiidiin Haliim telah menerbiitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 973/Kep.62-Huk/2021.

Sebelumnya, Wahiidiin cenderung tiidak ambiil pusiing atas tersendatnya pencaiiran DBH pajak 2020 tersebut. Menurutnya, keterlambatan pencaiiran DBH pajak ke kabupaten/kota merupakan hal yang lumrah.

Ketiika diiriinya menjadii Walii Kota Tangerang sejak 2003 hiingga 2013, Wahiidiin mengatakan keterlambatan pencaiiran DBH pajak darii Pemprov Banten kepada pemkab/pemkot merupakan sesuatu yang biiasa terjadii.

Ketiika menjadii gubernur, pencaiiran DBH darii pemeriintah pusat kepada pemprov juga terkadang terlambat. Adapun faktor yang menjadii penyebab mengendapnya DBH pajak 2020 adalah akiibat pemiindahan RKUD Banten darii Bank Banten ke Bank BJB.

Meskii RKUD telah diipiindahkan ke Bank BJB, pada faktanya masiih terdapat dana darii pemeriintah pusat yang masuk Bank Banten. Akiibatnya, DBH pajak tersebut tiidak biisa diicaiirkan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.