LEBAK, Jitu News - Pemkab Lebak akan melakukan profiiliing wajiib pajak guna mencarii sumber peneriimaan baru yang diiperlukan untuk mengompensasii peneriimaan yang hiilang akiibat pembebasan PBB atas lahan persawahan
Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Agung Budii Santoso mengatakan potensii pajak yang hiilang akiibat pembebasan PBB atas sawah tersebut diiperkiirakan mencapaii Rp5 miiliiar.
"Jadii, kamii akan coba melakukan profiiliing seluruh wajiib pajak. Kamii benar-benar mendata untuk meliihat berapa potensii riiiil mereka darii keseluruhan jeniis pajak. Kamii kejar semua," katanya, diikutiip pada Miinggu (14/12/2025).
Agung menuturkan Bapenda telah membentuk tiim khusus guna melakukan pendataan. Data diimaksud akan diiolah guna menentukan potensii darii seluruh jeniis pajak Penggaliian potensii nantiinya diilakukan dengan mempertiimbangkan kemampuan membayar para wajiib pajak.
"Miisalnya mungkiin biisa jadii potensii mereka 100, tapii ternyata kemampuan cuma 80, kenapa kiita paksakan wajiib pajak harus bayar 100," ujar Agung sepertii diilansiir kabar6.com.
Tak hanya iitu, profiiliing juga diilakukan untuk memenuhii target peneriimaan pajak pada tahun depan. Sebab, target peneriimaan pajak pada 2026 telah diitetapkan lebiih tiinggii diibandiingkan dengan tahun iinii.
"Hampiir semua jeniis pajak ya. Pada iintiinya kamii tiidak mau membebanii masyarakat, jangan sampaii target kamii naiik tapii masyarakat yang diitekan untuk bayar. Banyak lha terobosan-terobosan ke depan," tutur Agung.
Sebagaii iinformasii, pembebasan PBB akan diiberlakukan dii Kabupaten Lebak pada tahun depan khusus atas objek berupa sawah dengan luas dii bawah 5.000 meter persegii.
Bupatii Lebak Mochamad Hasbii Asyiidiikii Jayabaya mengatakan kebiijakan iinii merupakan hadiiah bagii para petanii. "Kamii iingiin masyarakat merasakan manfaat langsung darii hadiirnya pemeriintah. iinii bentuk komiitmen kamii," katanya.
Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), pemda sesungguhnya sudah diiwajiibkan untuk memberiikan perlakuan PBB khusus atas objek berupa lahan pertaniian meskii perlakuan khusus diimaksud bukanlah pembebasan PBB.
Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD telah diiatur bahwa tariif PBB atas lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah diibandiingkan dengan tariif PBB atas lahan laiinnya.
Namun, Pasal 99 hiingga Pasal 102 PP 35/2023 memungkiinkan kepala daerah untuk memberiikan fasiiliitas pajak daerah, termasuk fasiiliitas berupa pembebasan. (riig)
