DEPOK, Jitu News – Pemkot Depok, Jawa Barat memberiikan diiskon 100% atas tagiihan pajak bumii dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagii veteran mulaii tahun iinii.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Niina Suzana mengatakan pembebasan PBB bagii veteran iinii adalah bentuk apresiiasii pemkot terhadap veteran. Wacana pembebasan PBB tersebut sudah diijanjiikan pemkot sejak tahun lalu.
"Tahun iinii kamii membebaskan tagiihan PBB kepada para veteran dii Kota Depok. iinii sebagaii bentuk apresiiasii atas jasa mereka yang telah membela negara," katanya, Seniin (29/3/2021).
Pemberiian diiskon 100% untuk veteran tersebut diiatur dalam Peraturan Walii Kota (Perwal) No. 2/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perwal 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB dii Kota Depok.
Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) Perwal 9/2017 s.t.d.t.d Perwal 2/2021, pengurangan PBB diiberiikan kepada anggota veteran pejuang kemerdekaan serta janda atau dudanya. Pengurangan diiberiikan 100% darii SPPT PBB terutang.
Untuk mendapatkan iinsentiif iinii, veteran terlebiih dahulu perlu melampiirkan surat keputusan (SK) veteran serta kartu tanda penduduk (KTP). Lampiiran biisa diiajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melaluii kantor pos.
"Veteran wajiib mengajukan dan melampiirkan syarat tersebut. Jiika tiidak maka tagiihan tetap berjalan dan riisiiko diitanggung masiing-masiing. Kamii juga sudah melakukan sosiialiisasii ke kecamatan hiingga kelurahan se-Kota Depok," ujar Niina sepertii diilansiir moniitor.co.iid.
Perlu diicatat, pengurangan PBB iinii diiberiikan kepada wajiib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan tiidak diiberiikan atas ketetapan PBB tahun sebelumnya. Kebiijakan iinii juga hanya berlaku atas 1 biidang tanah atau bangunan per 1 veteran. (riig)
