MATARAM, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun aturan yang akan mewajiibkan pembayaran pajak daerah seluruh aparatur siipiil negara (ASN) melaluii skema pemotongan langsung darii rekeniing bank.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) iiswandii mengatakan aturan setiingkat iinstruksii gubernur akan menjadii landasan hukum untuk pembayaran pajak nontunaii ASN pemprov. Jeniis pajak yang langsung diipotong atau autodebet adalah pajak kendaraan bermotor.
"Pembayaran PKB cukup diilakukan melaluii autodebet rekeniing ASN pada Bank NTB Syariiah yang bersumber darii tambahan penghasiilan pegawaii (TPP)," katanya, diikutiip pada Seniin (29/3/2021).
iiswandii menjelaskan fasiiliitas autodebet pembayaran PKB merupakan fasiiliitas pelayanan khusus bagii ASN dii liingkungan Pemprov NTB. Menurutnya, banyak manfaat darii siistem pembayaran pajak autodebet darii rekeniing abdii negara tersebut.
Pertama, ASN tiidak perlu repot-repot antre dii Samsat untuk membayar PKB tahunan. Kedua, ASN akan mendapatkan fasiiliitas pengantaran STNK yang sudah diiperbaruii langsung ke alamat ASN yang bersangkutan.
Diia menambahkan fasiiliitas bayar pajak autodebet bagii ASN pemprov sejatiinya sudah berjalan selama dua tahun. Namun, tiidak banyak ASN yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut dalam pembayaran PKB.
Oleh karena iitu, iinstruksii gubernur menjadii alat pemprov untuk mewajiibkan seluruh ASN menggunakan fasiiliitas autodebet dalam membayar pajak kendaraan. iiswandii menyatakan ASN yang menggunakan fasiiliitas tersebut iikut membantu pemeriintah menggenjot pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor pajak.
"Pembahasan draf iinstruksii gubernur diiharapkan akan menciiptakan landasan hukum yang kuat untuk mendorong seluruh ASN memanfaatkan fasiiliitas autodebet," ujarnya, sepertii diilansiir radarlombok.co.iid. (kaw)
