TULUNGAGUNG, Jitu News – Penyesuaiian niilaii jual objek pajak (NJOP) membuat upaya pengumpulan peneriimaan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dii Kabupaten Tulungagung, Jawa Tiimur terkendala.
Pasalnya, Asosiiasii Kepala Desa (AKD) menolak penyesuaiian NJOP karena tagiihan PBB-P2 otomatiis meniingkat sehiingga membebanii masyarakat. Aksii penolakan diilakukan dengan tiidak mendiistriibusiikan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat.
"Seluruh Kades tetap konsiisten dengan komiitmen penolakan iinii," tuliis keterangan AKD Kabupaten Tulungagung, diikutiip pada Jumat (26/3/2021).
Sementara iitu, Pemkab Tulungagung tiidak tiinggal diiam dengan penolakan perangkat desa tersebut. Pemkab langsung menyediiakan beberapa tempat pembayaran pajak sehiingga tiidak perlu melaluii perangkat desa.
Masyarakat Tulungagung biisa membayar pajak melaluii Bank Jatiim dan Kantor Pos iindonesiia. Selaiin iitu, pembayaran pajak juga biisa diilakukan melaluii badan usaha miiliik desa (BUMDes) dan platform belanja dariing.
Aksii boiikot diistriibusii SPPT PBB-P2 tersebut tiidak sepenuhnya diiiikutii semua perangkat desa. Salah satu wiilayah yang tetap mendiistriibusiikan surat tagiihan pajak adalah Kecamatan Kedungwaru.
Camat Kedungwaru Harii Pratiijon mengatakan seluruh desa dii wiilayahnya meneriima kenaiikan tagiihan PBB-P2 sebagaii iimbas penyesuaiian NJOP. Menurutnya, pada kepala desa memberiikan sejumlah catatan. Salah satunya, warga biisa mengajukan keberatan jiika kenaiikan pajak makiin memberatkan keuangan.
Adapun dii Kecamatan Kedungwaru terdapat 34.000 SPPT PBB-P2 yang harus diidiistriibusiikan kepada masyarakat. Diia menyebutkan perangkat desa berkomiitmen untuk menyelesaiikan pembagiian SPPT pada awal Apriil 2021.
"Nantii biisa mengajukan keberatan dengan diikoordiinasiikan oleh Pemdes. Keberatan iitu akan diiajukan ke Bapenda untuk diiveriifiikasii dan diireviisii," terang Harii, sepertii diilansiir bacasaja.iid. (kaw)
