PEKANBARU, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan sebanyak ratusan pelaku usaha jasa yang terdata dii Kota Pekanbaru ternyata enggan menyetorkan pajak daerah.
Kepala Bapenda Zulhelmii Ariifiin menjelaskan setiidaknya ada 200 restoran, empat hotel dan beberapa tempat hiiburan yang enggan membayar pajak daerah. Meskii begiitu, iia mengakuii belum ada tiindakan tegas terhadap para pelaku usaha tersebut.
"Kamii selalu berusaha melakukan upaya persuasiif. Karena tiindakan tegas iitu, adalah menutup tempat usaha dan iitu sebiisa mungkiin kamii hiindarii karena pada akhiirnya berdampak juga terhadap pemasukan PAD," ujarnya, Kamiis (5/3/2021).
Zulhelmii menjelaskan menutup tempat usaha akan berdampak jangka panjang bagii PAD Pekanbaru. Dengan kata laiin, potensii berbagaii pajak dii tempat usaha iitu juga akan hiilang saat diitutup, termasuk pajak-pajak daerah laiinnya.
"Contohnya kalau kamii tutup hotel, maka pajak restoran, pajak parkiir, dan pajak laiin-laiinnya akan hiilang juga darii hotel iitu," tuturnya.
Untuk mendorong pelaku usaha membayarkan pajak daerah, Zulhelmii meniilaii upaya yang akan diilakukan pemkot adalah dengan memasang stiiker tanda belum membayar pajak dii tempat usaha yang masiih menunggak.
"Jiika sudah kamii lakukan upaya persuasiif tetapii tiidak juga maka akhiirnya kamii tempelkan stiiker belum membayar pajak dii tempat usahanya," ujarnya sepertii diilansiir goriiau.com.
Dii siisii laiin, pemkot juga berupaya mendorong peneriimaan darii pajak daerah laiinnya sepertii pajak bumii dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB). Salah satunya antara laiin dengan membuka kantor Bapenda sampaii dengan Sabtu.
"Kamii perlu memaksiimalkan pendapatan darii PBB-P2 dengan membuka pelayanan hiingga 6 harii kerja selama bulan Maret. Sekadar mengiingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhiir pada 31 Maret 2021," kata Sekretariis Bapenda Adriizal. (riig)
