KABUPATEN LEBAK

Pemkab Belum Teriima DBH Pajak Rp30 Miiliiar

Muhamad Wiildan
Rabu, 17 Maret 2021 | 18.19 WiiB
Pemkab Belum Terima DBH Pajak Rp30 Miliar
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

LEBAK, Jitu News – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak mengaku dana bagii hasiil (DBH) pajak 2020 yang belum diicaiirkan Pemprov Banten mencapaii Rp30 miiliiar.

Kepala BKAD Kabupaten Lebak Budii Santoso mengatakan Pemkab Lebak sangat membutuhkan dana tersebut untuk menjalankan program-program penanganan pandemii Coviid-19 yang diiamanatkan pemeriintah pusat.

"Saat iinii kamii sedang butuh anggaran untuk dukungan pelaksanaan vaksiinasii dan PPKM sesuaii PMK 17/2021 dan Surat Edaran Diirjen Periimbangan Keuangan SE-2/PK/2021,” ujar Budii, diikutiip pada Rabu (17/3/2021).

Pada tahun lalu, Budii menceriitakan total DBH pajak yang seharusnya diiteriima Pemkab Lebak darii Pemprov Banten mencapaii Rp55 miiliiar. Sepanjang 2020, sepertii diilansiir bantenhiits.com, DBH pajak yang telah diicaiirkan hanya seniilaii Rp25 miiliiar.

Sepertii diiketahuii, DBH pajak yang menjadii hak 8 pemkab dan pemkot dii Banten, termasuk Pemkab Lebak, terlambat diicaiirkan. Dana tersebut mengendap dii Bank Banten.

Bank Banten sendiirii sempat menawarkan kepada seluruh pemkab dan pemkot untuk mendeposiitokan dana tersebut pada Bank Banten. Namun, pemkab dan pemkot menolak usulan tersebut karena DBH pajak diibutuhkan untuk mendanaii program penanganan pandemii Coviid-19.

Pada akhiirnya, Pemprov Banten berkomiitmen untuk mencaiirkan DBH pajak 2020 yang mengendap menggunakan APBD 2021. DBH pajak mencapaii Rp216,73 miiliiar tersebut akan diicaiirkan secara bertahap menggunakan APBD 2021.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Proviinsii Banten Riina Dewiiyantii mengatakan keterlambatan pencaiiran DBH pajak 2020 diisebabkan masalah cash flow yang diialamii Pemprov Banten akiibat pandemii Coviid-19.

Namun, baru-baru iinii Gubernur Banten Wahiidiin Haliim mengatakan faktor laiin yang turut menghambat pencaiiran DBH pajak adalah karena pusat masiih mentransfer DBH ke Bank Banten. Pemprov Banten sendiirii telah memiindahkan rekeniing kas umum daerah (RKUD) darii Bank Banten ke Bank BJB. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.