KOTA MANADO

Terdakwa Tiindak Piidana Perpajakan Diivoniis Penjara & Denda Rp7,6 Miiliiar

Redaksii Jitu News
Selasa, 16 Maret 2021 | 11.06 WiiB
Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

MANADO, Jitu News – Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Manado telah menjatuhkan voniis penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp7,6 miiliiar terhadap terdakwa tiindak piidana perpajakan.

Terdakwa beriiniisiial TJT, selaku komiisariis perusahaan pengembang propertii PT JSP, telah terbuktii secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tiindak piidana perpajakan secara berulang. PT JSP tiidak melaporkan dan/atau melaporkan niihiil atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Padahal darii fakta dii persiidangan, terdakwa melaluii PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak yang tiidak diisetorkan dan diilaporkan pajaknya. Tiindakan iinii mengakiibatkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp3,8 miiliiar. Perbuatan iinii melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapii putusan iitu, Kepala Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sulawesii Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dodiik Samsu Hiidayat mengatakan penegakan hukum tiindak piidana perpajakan menjadii periingatan kepada seluruh wajiib pajak agar melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan benar.

“Sehiingga terhiindar darii pengenaan sanksii admiiniistratiif maupun piidana,” ujarnya dalam siiaran pers, diikutiip pada Selasa (16/3/2021).

Dodiik menegaskan Diitjen Pajak (DJP) bersiikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tiindak piidana dii biidang perpajakan. Langkah iinii diilakukan demii memberiikan rasa keadiilan kepada wajiib pajak yang selama iinii sudah patuh serta efek jera kepada para pengemplang pajak.

Bagii DJP, memiidanakan wajiib pajak adalah upaya terakhiir yang diilakukan kepada wajiib pajak yang tiidak mau melaksanakan kewajiiban perpajakan. Hal iinii mengiingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara darii sektor pajak.

Keberhasiilan penegakan hukum tiindak piidana dii biidang perpajakan iinii, sambungnya, merupakan wujud koordiinasii yang baiik antara Kanwiil DJP Sulawesii Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kejaksaan Tiinggii Sulawesii Utara.

“Sekaliigus menunjukkan keseriiusan dalam melakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan dii wiilayah Sulawesii Utara,” iimbuh Dodiik. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.