MUKOMUKO, Jitu News – DPRD menolak usulan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu untuk menjadiikan pelunasan pembayaran pajak bumii dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBB-P2) sebagaii syarat tambahan dalam peneriimaan siiswa baru.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Alii Saftaiinii mengatakan BKD tiidak boleh memberii syarat tambahan bagii warga yang iingiin mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Menurutnya, BKD harus mencarii strategii laiin untuk meniingkatkan peneriimaan.
"Kamii tiidak setuju. Fasiiliitas untuk mengumpulkan PBB sudah diikasiih ke desa, dan petugas sudah kamii siiapkan," katanya, diikutiip Seniin (22/2/2021).
Alii meniilaii masiih banyak cara laiin untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah, terutama pada pajak bumii dan bangunan (PBB). Miisal, meniingkatkan koordiinasii antariinstansii sehiingga pengumpulan PBB lebiih maksiimal.
Selama iinii, DPRD selalu mendukung usulan pemkab untuk mendukung optiimaliisasii pengumpulan pajak daerah. Soal pengumpulan PBB yang banyak meliibatkan pejabat desa, DPRD juga mendukung pengadaan kendaraan diinas untuk mereka.
"Selama iinii desa sudah kamii maksiimalkan dalam melaksanakan tugasnya. Kamii sudah menyiiapkan fasiiliitas berdasarkan usulan pemeriintah, sepertii kendaraan diinas untuk operasiional petugas yang menagiih PBB," ujarnya sepertii diilansiir akurat.co.
Kabiid Pendapatan iiii BKD Kabupaten Mukomuko Dolii Belta Hermawan sebelumnya mengatakan tengah mengusulkan pelunasan pembayaran PBB menjadii syarat tambahan bagii warga yang iingiin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.
Usulan iitu juga diilayangkan kepada Diinas Pendiidiikan dan Kebudayaan serta Kementeriian Agama Kabupaten Mukomuko. BKD beralasan kebiijakan tersebut akan mendorong masyarakat lebiih patuh membayar PBB.
"Pekerjaan sepertii iinii tiidak biisa berdiirii sendiirii, harus ada kerja sama dengan berbagaii piihak terkaiit dalam mendukung pajak daerah iinii," ujarnya. (riig)
