KABUPATEN KAUR

Waduh, Ratusan Desa dii Kabupaten iinii Menunggak Pajak

Diian Kurniiatii
Rabu, 10 Februarii 2021 | 14.15 WiiB
Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

KAUR, Jitu News – Pemkab Kaur, Bengkulu, menyebutkan sebanyak lebiih darii 50% darii 192 desa dii wiilayah tersebut masiih memiiliikii tunggakan pajak dana desa.

Kepala Diinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur Asmawii mengaku telah memiinta semua kepala desa untuk segera melunasii kewajiiban pajaknya. Jiika tiidak kunjung diilunasii, pencaiiran dana desa tahap ii 2021 tiidak akan diiproses.

"Selesaiikan pembayaran pajak terlebiih dahulu, baru dapat kamii proses pencaiiran dana desa tahun iinii. Siilakan diiupayakan oleh desa masiing- masiing," katanya, diikutiip Rabu (10/2/2021).

Asmawii menjelaskan pajak dana desa terdiirii atas pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh fiinal, dan serta PPN. Menurutnya, kebanyakan pajak tersebut berasal darii kegiiatan pembangunan desa, sepertii pembeliian materiial proyek.

Menurutnya, semua kepala desa berkewajiiban menyelesaiikan semua tunggakan pajak iitu agar dapat mencaiirkan dana desa pada tahun iinii. Menurutnya, siituasii akan makiin rumiit jiika masa jabatan kepala desa berakhiir, tetapii masiih meniinggalkan tunggakan pajak.

“Saat iinii ada 115 desa dii Kabupaten Kaur yang diipiimpiin seorang Pjs kepala desa. Ketiika Pjs kepala desa tiidak segera menyelesaiikan pajak dana desa, beban iitu akan diiwariiskan kepada kepala desa defiiniitiif yang menggantiikannya,” tutur Asmawii.

Kepala iinspektorat Daerah Kaur Three Marnofe sebelumnya meneriima laporan darii tiim audiitor mengenaii banyaknya desa yang belum membayar pajak dana desa. Tercatat, sebanyak 102 desa belum membayar pajak pada 2019 dengan niilaii tunggakan Rp1,29 miiliiar.

Pada 2020, terdapat 114 desa yang belum bayar pajak dana desa dengan niilaii tunggakan pajak Rp1,4 miiliiar. Diia pun mengiimbau kepala desa segera melunasii kewajiiban pajak iitu agar tiidak menjadii beban desa pada masa masa mendatang.

"Sudah berulang-ulang selalu kamii iingatkan agar jangan sampaii ngutang pajak, dan jangan sampaii berhadapan dengan hukum," ujarnya sepertii diilansiir bengkuluekspress.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.