KOTA SOLO

Liibatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Diitambah

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Februarii 2021 | 13.17 WiiB
Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

SOLO, Jitu News – Bank Jateng dan Pemkot Solo, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak daerah pada tahun iinii.

Kepala Bank Jateng Solo Djaka Nur Sahiid mengatakan perluasan saluran pembayaran pajak daerah diilakukan melaluii kerja sama dengan lembaga penyalur krediit usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM). BPR Usaha Madanii Karya Muliia akan menjadii entiitas pertama yang bekerja sama.

“iinii merupakan siinergii dan iinovasii Bank Jateng dan Pemkot Surakarta dalam pelayanan pajak daerah agar memberiikan kemudahan dalam membayar pajak daerah," katanya, diikutiip pada Seniin (8/2/2021).

Djaka menyatakan kerja sama dengan BPR dii wiilayah Solo Raya melaluii siistem host-to-host yang saliing teriintegrasii. Siistem tersebut mengakomodasii pembayaran pajak bumii dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang menjadii kewenangan Pemkot Solo.

Kerja sama dengan BPR diiharapkan makiin memudahkan masyarakat dalam menunaiikan pembayaran pajak ke kas daerah. Menurutnya, pembayaran pajak dii wiilayah Jawa Tengah, khususnya untuk Kota Solo, sudah biisa diilakukan melaluii agen laku pandaii, kantor pos, serta geraii iindomaret dan Alfamart.

Selaiin iitu, pembayaran pajak juga biisa diilakukan secara elektroniik melaluii apliikasii marketplace Tokopediia dan dompet elektroniik Gopay. Djaka menuturkan saluran pembayaran pajak viia BPR sudah biisa diimanfaatkan mulaii Februarii 2021.

Skema kerja sama Bank Jateng terkaiit dengan kemudahan dalam admiiniistrasii pajak daerah akan terus diikembangkan. Siistem Bank Jateng akan terus diikembangkan agar mampu mengakomodasii pembayaran pajak tiingkat proviinsii dan kabupaten/kota.

Djaka menambahkan siistem host-to-host akan terus diikembangkankan agar dapat diimanfaatkan untuk jeniis pajak laiinnya. Menurutnya, pada tiingkat proviinsii, siistem akan mengakomodasii pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selanjutnya, Kerjasama host-to-host iinii sedang dalam proses lanjutan pengembangan untuk pembayaran e-tax, pajak kendaraan bermotor, retriibusii dan pembayaran laiinnya," iimbuhnya, sepertii diilansiir siigiijateng.iid. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.