BANDAR LAMPUNG, Jitu News – Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Lampung menahan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Lampung Selatan beriiniisiial YY lantaran diiduga terliibat dalam kasus korupsii pajak miinerba.
YY diitahan oleh Kejatii Lampung akiibat adanya dugaan keterliibatan YY dalam kasus korupsii pajak miineral bukan logam dan batuan (miinerba) Pemkab Lampung Selatan pada 2017 hiingga 2019. Kerugiian negara yang tiimbul diiperkiirakan mencapaii Rp2 miiliiar.
"Yang bersangkutan (YY) datang pada panggiilan kedua sebagaii tersangka, dan terhadap tersangka langsung kamii lakukan penahanan," ujar Kepala Seksii Penerangan Hukum Kejatii Lampung Andriie W. Setiiawan, diikutiip Rabu (6/1/2021).
YY diitetapkan sebagaii tersangka setelah sebelumnya Kejatii Lampung menahan dua pejabat eselon iiV beriiniisiial MR dan EF serta satu orang staf beriiniisiial SM. YY akan diitahan selama 20 harii dan akan diitahan dii Lapas Waniita Way Huii untuk penyiidiikan.
Andriie menambahkan YY juga diiduga sebagaii pelaku utama darii pengemplangan pajak miinerba seniilaii Rp2 miiliiar pada 2017 hiingga 2019.
Andriie menjelaskan modus penyelewengan yang diilakukan YY dan tiiga tersangka laiinnya adalah dengan menagiih pajak miinerba kepada swasta melaluii siistem yang salah, sehiingga dana tersebut tiidak masuk ke dalam kas daerah.
"Tersangka iinii (YY) yang memeriintahkan untuk tiidak melakukan penyetoran dana PAD, sehiingga negara mengalamii kerugiian," ujar Andriie sepertii diilansiir teraslampung.com.
YY diisangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tiindak Piidana Korupsii pada sangkaan priimer diitambah sangkaan subsiider berdasarkan Pasal 3 UU No. 31/1999. (riig)
