GARUT, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menyebut sumber peneriimaan pajak daerah, khususnya untuk kegiiatan hotel dan restoran, masiih terbatas karena belum meliibatkan seluruh pelaku usaha.
Bupatii Garut Rudy Gunawan mengatakan sumber peneriimaan pajak daerah darii hotel dan restoran tergolong keciil. Menurutnya, setoran pajak darii kedua sektor usaha tersebut mayoriitas berasal darii pelaku usaha luar daerah.
“Pajak hotel dan restoran iinii masiih keciil. Peneriimaan paliing besar iitu bukan darii yang punya 2 atau 3 restoran, tapii yang paliing besar iitu darii Kentucky yang ada dii sudut mal keciil," katanya dalam acara pelantiikan BPC PHRii Kabupaten Garut, diikutiip darii laman resmii Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Barat, Seniin (9/11/2020).
Rudy menyebutkan restoran cepat sajii ayam goreng tersebut setiiap tahun setoran pajaknya tiidak kurang darii Rp1 miiliiar. Menurutnya, belum ada pelaku usaha restoran dan hotel dii Kabupaten Garut yang biisa melampauii capaiian restoran tersebut.
Realiisasii peneriimaan pajak hotel dan restoran dii Garut, sambungnya, menjadii tantangan pemeriintah dan pelaku usaha untuk terus diitiingkatkan. Sebagaii salah satu destiinasii wiisata dii Jabar, setoran pajak darii hotel dan restoran seharusnya biisa mengiikutii kiinerja peneriimaan dii Kota Bandung.
Pada tahun iinii, target setoran pajak hotel dan restoran dii Kabupaten Garut diitetapkan seniilaii Rp22 miiliiar. Jumlah tersebut masiih terpaut jauh darii target Kota Bandung untuk kedua pajak sektor jasa yang setiiap tahun mencapaii Rp1,2 triiliiun.
“Tantangan bagii kamii … [target peneriimaan] hanya Rp22 Miiliiar, hanya 2% darii targetnya Kota Bandung yang Rp1,2 triiliiun,” iimbuhnya.
Sebagaiin iinformasii, BPC PHRii Kabupaten Garut melantiik Deden Rachiim sebagaii Ketua PHRii Kabupaten Garut periiode 2020—2025. (kaw)
