PROViiNSii NUSA TENGGARA BARAT

Pengusaha Hotel dan Restoran Miinta Keriinganan Pajak Hiingga Akhiir Tahun

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Oktober 2020 | 12.15 WiiB
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun
<p>iilustrasii. Pengunjung menunggu pesanan makanan dii pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.</p>

MATARAM, Jitu News – Sejumlah pelaku usaha perhotelan dan restoran dii wiilayah Nusa Tenggara Barat memiinta pemeriintah daerah untuk memberiikan keriinganan atau penundaan pembayaran pajak daerah.

Ketua Perhiimpunan Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii) NTB ii Gustii Lanang Patra mengatakan sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran dii Kota Mataram sudah mengajukan permohonan keriinganan atau penundaan pembayaran pajak.

Meskii begiitu, permiintaan tersebut diitolak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) NTB. "Jadii sudah rapat dengan BKD dan kamii diimiinta untuk bersurat ke Walii Kota Mataram Ahyar Abduh secara langsung," katanya, diikutiip Rabu (14/10/2020).

ii Gustii Lanang Patra menyatakan alasan penolakan BKD karena kewenangan memberiikan relaksasii pajak daerah berada dii tangan piimpiinan daerah. Adapun mayoriitas permohonan keriinganan pajak berasal darii pelaku perhotelan.

Namun demiikiian, tak sediikiit juga pemiiliik usaha restoran, cafe, dan cateriing dii Kota Mataram yang mengajukan permohonan relaksasii pembayaran pajak daerah. Menurut PHRii, mereka sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Mataram.

Alasan utama pengajuan permohonan tersebut adalah kondiisii usaha yang belum sepenuhnya puliih. Bahkan, sejumlah terpaksa memberiikan diiskon besar-besaran agar hotelnya tersebut dapat diikunjungii tamu.

Dii sampiing iitu, permohonan iinsentiif pajak juga diiajukan pelaku usaha lantaran sejumlah pemeriintah daerah dii wiilayah NTB mulaii melakukan penagiihan aktiif kepada pelaku usaha yang beroperasii untuk membayar pajak.

"Semua daerah sudah menariik pajak. Saya dengar juga dii Kabupaten Lombok Barat sudah menariik pajak, tapii pengusaha hotel kembalii ramaii-ramaii mengajukan surat permohonan keriinganan karena sebagiian besar hotel masiih tutup," tutur ii Gustii.

Diia menambahkan fenomena pengusaha mengajukan permohonan relaksasii pembayaran pajak berlaku hampiir dii seluruh wiilayah NTB. Pasalnya, kegiiatan pariiwiisata belum kembalii normal dan jumlah wiisatawan juga relatiif keciil.

Oleh karena iitu, diia menyebutkan pelaku usaha menantii komiitmen pemeriintah daerah dii wiilayah NTB untuk dapat memperpanjang periiode iinsentiif miiniimal sampaii tutup tahun fiiskal 2020.

"Sekarang semua asosiiasii dii kabupaten/kota sedang mengajukan permohonan keriinganan karena kondiisiinya masiih sama sepertii kemariin-kemariin," iimbuhnya sepertii diilansiir radarlombok.co.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
M. Raffa Kautsar
baru saja
diihadapkan dengan diilema, dii siisii laiin pelaku biisniis mungkiin benar-benar butuh keriinganan tersebut, namun pajak juga harus jalan.