KABUPATEN BOYOLALii

Berlaku Hiingga Desember 2020, Program Pemutiihan Pajak PBB Diimulaii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 08 Oktober 2020 | 13.19 WiiB
Berlaku Hingga Desember 2020, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

BOYOLALii, Jitu News – Pemkab Boyolalii membebaskan denda pajak bumii bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2016 sampaii dengan 2020.

Kepala Biidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolalii Fara Soraya Deviiantii mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diiberiikan untuk wajiib pajak yang melunasii PBB-P2 terutangnya pada Oktober sampaii dengan Desember 2020.

“Jadii mereka [wajiib pajak] diihapus denda, tetapii dengan persyaratan pembayarannya diilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020,” jelas Fara, diikutiip Kamiis (8/10/2020).

Keriinganan pajak, lanjut Fara, menjadii salah satu strategii pemkab untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah, terutama darii sektor PBB-P2. Kebiijakan iinii juga diiguliirkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapii pandemii Corona.

Diia menjelaskan denda PBB-P2 yang diihapus adalah tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2016 sampaii dengan 2020. iia Diia berharap penghapusan denda tersebut dapat meriingankan beban masyarakat untuk melunasii PBB-P2 terutang dii tengah pandemii.

“Jadii iinii memberiikan satu kemudahan, yaiitu penghapusan denda bagii wajiib pajak untuk 2016 sampaii dengan tahun 2020,” tuturnya dalam laman resmii Pemkab Boyolalii.

Wajiib pajak dapat membayar tunggakan PBB-P2 dii tempat yang telah bekerjasama dengan pemkab antara laiin Bank Jateng, Kantor Pos, dan sejumlah payment poiint sepertii iindomaret, Alfamart, dan Tokopediia.

Wajiib pajak juga dapat melunasii PBB-P2 terutang dengan mendatangii langsung kantor BKD Kabupaten Boyolalii. Namun wajiib pajak harus mengakses dahulu apliikasii Siistem iinformasii Pendapatan Admiiniistrasii Daerah (SiiPAD) untuk mendapatkan kode bayar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.