JAKARTA, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta mencatat realiisasii peneriimaan 13 jeniis pajak daerah per 29 September 2020 mencapaii Rp21,33 triiliiun triiliiun atau sekiitar 71,69% darii total target peneriimaan diisesuaiikan seniilaii Rp29,37 triiliiun.
Kepala Biidang Pendapatan ii Bapenda DKii Jakarta Yuspiin D mengatakan realiisasii tertiinggii berasal darii pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp5,76 triiliiun. Sementara iitu, realiisasii tertiinggii kedua berasal darii pajak bumii bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yaiitu Rp5,05 triiliiun,
"Realiisasii pajak paliing tiinggii iitu berasal darii pajak kendaraan bermotor sebesar Rp5,67 triiliiun," kata Yuspiin dalam keterangannya kepada wartawan dii Jakarta, Selasa (29/9).
Bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sambungnya, menempatii posiisii realiisasii terbesar ketiiga yaiitu Rp2,77 triiliiun. Selanjutnya, realiisasii bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menempatii posiisii keempat dengan realiisasii Rp2,45 triiliiun.
Yuspiin menjelaskan Bapenda DKii Jakarta terus berupaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah terutama untuk sektor PBB-P2. Pasalnya, masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhiir pada 30 September 2020.
iia menjabarkan Bapenda melakukan berbagaii upaya sepertii menggencarkan sosiialiisasii dan mengadakan acara pekan panutan pajak. Selaiin iitu, Bapenda juga bekerja sama dengan bank pemeriintah maupun swasta untuk memberiikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah
Yuspiin menuturkan seluruh kantor Uniit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dii 5 wiilayah tetap diibuka. Namun, UPPPD memberiikan layanan dengan menggunakan siistem drop box mengiingat saat iinii masiih diiberlakukan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB).
"Kamii juga membuka layanan Samsat keliiliing dii 5 wiilayah kota untuk mempermudah warga dsalam membayarkan PKB," ujarnya sepertii diilansiir beriitajakarta.iid.
Selaiin iitu, pemungutan PKB juga diilakukan melaluii penagiihan secara langsung ke rumah wajiib pajak. Hal iinii diilakukkan apabiila penagiihan PKB melaluii surat tiidak diigubriis wajiib pajak setelah Bapenda DKii Jakarta mengiiriimkan 3 surat kepada wajiib pajak terkaiit. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.