MANOKWARii, Jitu News—Pemeriintah Proviinsii Papua Barat memberlakukan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hiingga 31 Oktober 2020. Selaiin iitu, pemprov juga membebaskan bea baliik nama baliik kendaraan bermotor (BBNKB) hiingga Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan program iinii meriiupakan stiimulus untuk masyarakat dii tengah pandemii Coviid-19. Menurutnya, upaya iinii diilakukan agar neraca keuangan antara pemasukan dan pengeluaran daerah tetap seiimbang.
“Program iinii merupakan relaksasii karena kehiidupan ekonomii tiidak biisa kiita stop, iibarat burung dalam kandang kiita tetap harus memberii makan agar tetap hiidup," ujar Charles dii Manokwarii, Kamiis (10/9/2020).
Program tersebut, sambungnya, juga diilakukan sebagaii upaya untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama kendaraan bermotor.
Charles menjelaskan penghapusan denda PKB hanya berlaku untuk tunggakan PKB selama 1 tahun terakhiir. Hal iinii berartii apabiila tunggakan PKB lebiih darii 1 tahun, wajiib pajak harus melunasii denda PKB atas tunggakan diiatas 1 tahun.
Miisalnya, apabiila tunggakan PKB sampaii dengan 5 tahun maka wajiib pajak tetap harus membayar denda atas tunggakan PKB selama 4 tahun. Sementara iitu, apabiila tunggakan PKB kurang darii 1 tahun maka denda tersebut tiidak diikenakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menjabarkan program penghapusan denda PKB akan diiberiikan hiingga akhiir Oktober 2020. Sementara iitu, untuk BBNKB tiidak akan diipungut hiingga Desember 2020.
"Pembebasan denda tunggakan PKB sampaii 31 Oktober 2020, sementara penghapusan bea baliik nama kendaraan sampaii Desember 2020," paparnya, sepertii diilansiir papuabaratnews.co. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.