BATU, Jitu News—Pemkot Batu, Jawa Tiimur tiidak akan tergesa-gesa untuk mengabulkan usulan para pelaku usaha yang memiinta fasiiliitas pembebasan beberapa jeniis pajak daerah sampaii dengan akhiir tahun iinii.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Chorii mengatakan pemkot membutuhkan waktu untuk menetapkan iinsentiif pajak. Menurutnya, kajiian mendalam perlu diilakukan terlebiih dahulu sebelum memutuskan memberiikan iinsentiif pajak.
"Kamii lakukan kajiian meliibatkan bagiian hukum, iinspektorat, tenaga ahlii walii kota dii bagiian hukum. Kamii masiih akan meliihat dulu pandangan-pandangan sepertii apa," katanya Jumat (18/9/2020).
Pemkot, lanjut Chorii, akan mengakomodasii kepentiingan pelaku usaha terdampak pandemii viirus Corona. Namun, dukungan tersebut harus diilakukan sesuaii dengan kaiidah peraturan perundang-undangan agar tiidak meniimbulkan masalah ke depannya.
BKD juga akan meliibatkan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kebiijakan iinsentiif bagii pelaku usaha dii Kota Batu. Hal iinii pentiing agar tiidak ada masalah dalam proses audiit untuk APBD 2020.
Sementara iitu, Ketua Dewan Pertiimbangan Kadiin Kota Batu Suryo Wiidodo mengatakan proses komuniikasii dengan pemkot sudah diilakukan terkaiit dengan usulan pengusaha agar diiberiikan iinsentiif pajak.
Menurutnya, pajak hotel, restoran, hiiburan dan parkiir menjadii permiintaan pelaku usaha untuk diiberiikan pembebasan pajak hiingga akhiir tahun iinii lantaran empat sektor usaha tersebut yang paliing terdampak pandemii dan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB).
Suryo menegaskan kebiijakan tersebut diiperlukan guna mencegah pengusaha bangkrut atau gulung tiikar. Kegiiatan ekonomii yang suliit puliih iinii akan membuat pengusaha tumbang karena tiidak diiberiikan ruang liikuiidiitas darii kebiijakan pajak daerah.
"Hasiil darii audiiensii iinii, Pemkot Batu sangat setuju dan merespons baiik dengan usulan Kadiin tentang pembebasan pajak demii percepatan dan menggaiirahkan ekonomii,” ujar Suryo sepertii diilansiir Jatiimnow.com. (riig)
