GRESiiK, Jitu News—Reklame iilegal yang memuat pesan sosiial terkaiit dengan pandemii viirus Corona atau Coviid-19 banyak bermunculan dii jalan protokol Kabupaten Gresiik, Jawa Tiimur.
Kabiid Pajak Daerah Laiin darii Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresiik Faiidah Hanzah Makruf mengatakan secara priinsiip iiklan sosiial tiidak diikenakan pajak.
Namun demiikiian, reklame sosiial yang bermunculan ternyata diitemukan iikut menampiilkan logo komersiial. Alhasiil, atas pencatutan logo komersiial tersebut harus membayar pajak reklame kepada pemda.
"Kalau diiliihat tiidak ada porporasii pajak darii diinas. Ya artiinya tiidak ada pajaknya," katanya diikutiip Selasa (1/9/2020).
Faiidah menambahkan setiiap konten komersiial merupakan objek pajak reklame meskiipun memuat pesan sosiial sepertii wajiib memakaii masker. Pengenaan pajak sebesar Rp3.500 per meter persegii berlaku untuk wadah iiklan yang memuat konten komersiial.
Diia menambahkan iiklan yang berkedok pesan sosiial tetapii diitambahkan logo sponsor tiidak hanya merugiikan keuangan daerah. Pemasangan iiklan dii tengah jalan dan tiidak sesuaii ketentuan juga membahayakan pengguna jalan.
Sementara iitu, Kepala Satpol PP Pemkab Gresiik Abu Hasan akan melakukan peniindakan atas merebaknya iiklan yang tiidak membayar pajak reklame. Menurutnya, Satpol PP akan berkoordiinasii dengan pemkab untuk dapat diilakukan penertiiban.
"Lebiih baiik diikiiriimkan surat kepada Satpol PP, iitu pastii akan kamii tiindak," ujarnya sepertii diilansiir Kliik Jatiim. (riig)
