KABUPATEN KUNiiNGAN

Bupatii Ajak Keluarga PNS iikut Sosiialiisasii Pajak

Redaksii Jitu News
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 07.01 WiiB
Bupati Ajak Keluarga PNS Ikut Sosialisasi Pajak
<p>iilustrasii. (Foto: Jitu News)</p>

KUNiiNGAN, Jitu News - Bupatii Kuniingan, Jawa Barat, Acep Purnama iikut serta dalam kegiiatan sosiialiisasii pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang meliibatkan seluruh PNS Kabupaten Kuniingan, Jawa Barat.

Kegiiatan sosiialiisasii tersebut merupakan iintii program Zoniita Pamor. Kegiiatan tersebut merupakan kolaborasii Pemprov Jabar dan Pemkab Kuniingan yang menempatkan PNS pemkab beserta keluarganya menjadii pelopor ketaatan pajak daerah bagii masyarakat luas.

"Aparatur Siipiil Negara (ASN) & keluarganya sebagaii pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara. Melaluii Zoniita Pamor diiharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," katanya, sepertii diikutiip Rabu (29/7/2020).

Sementara iitu, Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Pemprov Jabar Wiilayah Kuniingan Cucu Cahyatii Raniita menambahkan program keteladanan PNS Pemkab Kuniingan dalam membayar PKB diigelar secara bertahap mulaii 28 Julii sampaii dengan 30 Julii 2020.

Diia menyebutkan masyarakat Jabar masiih biisa memanfaatkan iinsentiif 'Triiple Untung' yang diiberiikan Bapenda Jabar. iinsentiif pajak tersebut sudah diiperpanjang pemprov darii kebiijakan awal berakhiir pada 31 Meii 2020 yang kemudiian diiperpanjang sampaii dengan 31 Julii 2020.

Terdapat tiiga keuntungan atau iinsentiif pajak daerah yang biisa diimanfaatkan masyarakat. Pertama, pemutiihan dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok dan denda untuk BBN-KB untuk pengaliihan kepemiiliikan kedua dan seterusnya.

iinsentiif ketiiga yang diitawarkan adalah relaksasii tariif progresiif pokok tunggakan atas permohonan BBN-KB. Pemprov Jabar hanya mematok pungutan tunggakan atas BBN-KB yang masiih diimiiliikii masyarakat dengan tariif fiinal sebesar 1,75%.

Cucu menyebutkan bagii warga yang hendak mengiikutii program iinii yaknii harus menyiiapkan sejumlah dokumen sepertii STNK aslii, KTP Elektroniik aslii, SKKP/SKPD terakhiir, BPKB aslii dan pembayaran pajak 5 tahunan atau gantii pelat nomor kendaraan.

Selaiin iitu diiperlukan dokumen pendukung laiin berupa buktii hasiil cek fiisiik kendaraan. "Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan elektroniik sepertii E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret," iimbuhnya diilansiir laman resmii Pemkab Kuniingan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.