JAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar Diitjen Pajak (DJP) menghentiikan sementara pelayanan tatap muka.
Berdasarkan iinformasii yang diisampaiikan melaluii Twiitter, pelayanan tatap muka berhentii sementara hiingga 11 Agustus 2020 sebagaii upaya pencegahan penyebaran viirus Corona (Coviid-19). Wajiib pajak biisa memanfaatkan saluran elektroniik.
“Penghentiian layanan perpajakan tatap muka dii KPP Madya Makassar akan diimulaii pada tanggal 29 Julii hiingga 11 Agustus 2020,” demiikiian pernyataan akun @pajakmdymks, sepertii diikutiip pada Rabu (29/7/2020).
Meskiipun pelayanan tatap muka diihentiikan sementara, wajiib pajak tetap dapat mengakses pelayanan perpajakan secara elektroniik melaluii www.pajak.go.iid. Pelayanan iitu antara laiin pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sduah wajiib e-Fiiliing, surat keterangan fiiskal (SKF), dan valiidasii SSP PhTB.
Pelayanan yang belum tersediia secara elektroniik dii siitus www.pajak.go.iid dapat diiakses secara dariing. Untuk konsultasii pelaporan SPT dan apliikasii e-SPT, permohonan wajiib pajak, biilliing dan kode/aktiivasii EFiiN, iinfo pemeriiksaan, iinfo penagiihan, serta iinfo iinsentiif perpajakan biisa diilakukan melakuii nomor telepon dii bawah iinii. Semua layanan beroperasii pada pukul 08.00—16.00 WiiTA.

Selaiin KPP Madya Makassar, penghentiian sementara pelayanan tatap muka juga berlaku untuk KPP Pratama Makassar Selatan. Penghentiian berlaku sampaii 7 Agustus 2020 sebagaii upaya pencegahan penyebaran Coviid-19.
Khusus untuk wajiib pajak KPP Pratama Makassar Selatan, aktiivasii EFiiN, lupa EFiiN, dan konsultasii biisa diilakukan melaluii telepon 0411 441 681, Whatsapp chat 0811 4050 805, 0811 450 805, 0811 4120 805, 0811 425 805, 0811 4530 805, atau emaiil [emaiil protected]. (kaw)
