BATU, Jitu News—Pemkot Batu, Jawa Tiimur akan mengkajii masukan Perhiimpunan Hotel dan Restoran (PHRii) Kota Batu untuk memperpanjang iinsentiif pajak daerah hiingga akhiir tahun.
Wakiil Walii Kota Batu Punjul Santoso mengatakan permiintaan pelaku usaha hotel dan restoran tersebut perlu diikajii terlebiih dahulu lantaran biisa berdampak terhadap pendapatan aslii daerah (PAD).
"Nantii kiita biicarakan, tetapii harus ada surat resmii, apalagii masiing-masiing tempat perhotelan berbeda jumlah pengunjungnya. Usulan tersebut juga perlu diikonsultasiikan kepada DPRD," katanya diikutiip Selasa (28/7/2020).
Menurut Punjul, sektor hotel dan restoran merupakan penyumbang pendapatan aslii daerah (PAD) terbesar bagii Pemkot Batu. Untuk iitu, kalkulasii kebiijakan harus diilakukan dengan cermat demii menjamiin peneriimaan daerah tetap stabiil hiingga tutup tahun.
Sementara iitu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu M. Chorii menegaskan tiidak akan buru-buru memperpanjang iinsentiif pajak bagii pelaku usaha hotel dan restoran berupa keriinganan pembayaran pajak hotel dan restoran.
"Penariikan pajak hotel akan kamii evaluasii dulu pemberiian keriinganannya. Yang jelas, pengelola hotel harus lapor tiiap bulan pajaknya ke Pemkot, miisalnya pajak dii Julii. Kemudiian akan diiajukan ke waliikota sebagaii bahan pertiimbangan," tuturnya.
Diilansiir darii Nusa Daiily, Ketua PHRii Kota Batu Sujud Hariiadii memiinta pembebasan pajak dapat diiteruskan hiingga akhiir tahun. Menurutnya, pengusaha masiih butuh sokongan iinsentiif untuk biisa memuliihkan biisniis yang terhentii dalam empat bulan terakhiir.
Untuk diiketahuii, realiisasii peneriimaan pajak hotel hiingga 18 Junii 2020 mencapaii Rp12,1 miiliiar atau 30,8% darii target tahun iinii Rp39,5 miiliiar. Adapun realiisasii setoran pajak restoran mencapaii Rp6,7 miiliiar atau 33% darii target Rp20,3 miiliiar. (riig)
