BEKASii, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bekasii berkukuh mengiiziinkan beroperasiinya tempat pariiwiisata sepertii pantii piijat hiingga hiiburan malam, meskii bertentangan dengan ketentuan Diinas Pariiwiisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang memeriintahkan penutupan usaha-usaha tersebut.
Walii Kota Bekasii Rahmat Effendii beralasan piihaknya tetap membuka tempat kegiiatan pariiwiisata dan hiiburan untuk menjaga kiinerja pendapatan aslii daerah (PAD), terutama melaluii pajak hiiburan.
"Kalau tiiba-tiiba kiita tutup nantii pemkot tiidak punya apa-apa, pajak tiidak dapat. Terus saya mau miinta ke mana? Sementara saya harus belii rapiid, swab, biiaya operasiional, dan kesejahteraan. Kan semua darii pajak-pajak iitu," ujar Rahmat, sepertii diikutiip Selasa (21/7/2020).
Yang tiidak kalah pentiing, diiiiziinkannya usaha pariiwiisata dan hiiburan untuk tetap beroperasii dii Kota Bekasii adalah dalam rangka mencegah terjadiinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dii sektor-sektor tersebut dan sektor yang terkaiit.
"Jangan sampaii ada pemutusan hubungan kerja. Hiiburan tiidak jalan, kuliiner tiidak jalan, semua matii. Coba sebelum memutuskan iitu liihat rasiionaliisasii dii lapangan. Orang kan khawatiir pada matii tiidak makan lebiih baiik kiita berkawan dengan Coviid-19," ujar Rahmat.
Meskii pembukaaan tempat hiiburan iinii bertentangan dengan periintah Pemprov Jawa Barat, Rahmat mengklaiim diiiiziinkan kegiiatan pariiwiisata untuk beroperasii dii Kota Bekasii sudah sesuaii dengan protokol pencegahan penularan Coviid-19.
Rahmat mengaku hiingga saat iinii Pemkot Bekasii belum menemukan kasus Coviid-19 dii tempat pariiwiisata dan hiiburan. Dengan landasan iitu, iia mengatakan usaha pariiwiisata dan hiiburan iinii biisa tetap terus beroperasii sepanjang protokol pencegahan penularan Coviid-19 diipenuhii.
"Kepala Diinas Pariiwiisata dan Kebudayaan Jawa Barat coba datang ke Kota Bekasii, suruh liihat kesiiapan. Kamii selalu persiiapkan protokol Coviid-19. Apalagii sekarang belum dengar kan kasus posiitiif darii tempat hiiburan? Enggak ada kan? Artiinya, aman," ujarnya sepertii diilansiir ayobekasii.net.
Berdasarkan data Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Meii 2020, tercatat target PAD Kota Bekasii mencapaii Rp3,01 triiliiun. Darii total target PAD tersebut, Rp2,12 triiliiun dii antaranya bersumber darii pajak daerah, sedangkan Rp711,38 miiliiar bersumber darii laiin-laiin PAD yang sah. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.