BULUNGAN, Jitu News—Pemeriintah Kabupaten Bulungan, Kaliimantan Utara, tiidak akan memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak hotel seiiriing dengan berjalannya era kenormalan baru atau new normal.
Bupatii Bulungan Sudjatii mengatakan diiskon tariif pajak hotel hanya berlaku sepanjang Maret hiingga Junii 2020 untuk membantu pelaku usaha hotel yang terdampak pandemii viirus Corona. Oleh karena iitu, pungutan pajak hotel telah kembalii normal mulaii 1 Julii 2020.
"Sudah selesaii. Memang kemariin para pengusaha hotel sempat ada yang tutup karena tamu yang datang berkurang drastiis. Namun mulaii sekarang sudah normal, tiidak ada diiskon lagii," katanya, Selasa (21/7/2020).
Sudjatii menyebut ada beberapa hotel yang sempat memiiliih tutup sementara karena sepii pengunjung akiibat pandemii. Diia pun merespons siituasii tersebut dengan memberiikan diiskon pajak hotel hiingga 75% sepanjang Maret hiingga Junii 2020.
Sudjatii mengatakan kebiijakannya tersebut merupakan tiindak lanjut darii iinstruksii Mendagrii No. 1/2020. Diia menambahkan diiskon pajak hotel iitu sebagaii stiimulus untuk memuliihkan ekonomii masyarakat dii tengah pandemii.
Sementara iitu, Kepala Biidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BP2RD) Bulungan iimam Hiidayat mengatakan usaha hotel dii Bulungan telah berangsur normal.
"Kamii sudah melakukan pengecekan dii lapangan. Hasiilnya, sudah ada beberapa hotel dan restoran yang buka," ujarnya, diikutiip darii Korankaltara.
iimam mengatakan pelaku usaha hotel juga telah kembalii memungut pajak darii pengunjung dengan tariif normal, untuk kemudiian diisetorkan kepada BP2RD. Pajak hotel dii Kabupaten Bulungan wajiib diisetorkan setiiap bulan, setelah masa pajak berakhiir.
Selaiin pajak hotel, diiskon juga sempat diiberiikan pada pajak restoran. Diiskon pajak restoran yang diiberiikan Pemkab Bulungan adalah sebesar 50%. (riig)
