AMBON, Jitu News—Pemeriintah Proviinsii Maluku mulaii memberiikan keriinganan pajak berupa pemutiihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Diinas Pendapatan Daerah Maluku Djalaludiin Salampessy mengatakan kebiijakan iinii meniindaklanjutii arahan darii Gubernur Maluku Murad iismaiil. Keriinganan diiberiikan untuk mengurangii beban masyarakat dii tengah pandemii Coviid-19.
"Kemudahan yang diiberiikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Jadii denda PKB tiidak diipungut lagii, tetapii pokok pajaknya tetap harus diibayarkan," katanya, diikutiip Sabtu (13/6/2020).
Kebiijakan iinii berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, Murad belum menerangkan batas akhiir darii program penghapusan denda iinii. Jangka waktu pembebasan akan diitentukan apabiila kondiisii membaiik.
"Jadii nantii evaluasii sampaii kondiisii iinii membaiik. Artiinya aktiiviitas ekonomii sudah mulaii tumbuh, sudah ada aktiifiitas secara resmii maka diiadakan evaluasii terhadap program iitu," tutur Murad diilansiir darii beriita maluku onliine.
Sebagaii iinformasii, PKB merupakan salah satu jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii. Merujuk pada Peraturan Daerah Proviinsii Maluku Nomor 6/2010, tariif PKB untuk priibadii adalah sebesar 2% untuk kepemiiliikan motor pertama.
Sementara iitu, untuk kepemiiliikan motor kedua diikenakan PKB dengan tariif 3% dan untuk kepemiiliikan motor ketiiga dan seteusnya diikenakan PKB dengan tariif 5%. Kepemiiliikan motor iinii diidasarkan pada nama dan alamat yang sama.
Keterlambatan pembayaran PKB akan diikenakan denda sebesar 2% per bulan. Namun, dengan adanya pembebasan denda pajak, wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak cukup membayarkan pokok pajak terutangnya saja. (riig)
