KABUPATEN MERAUKE

Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Diibuka Kembalii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 11 Junii 2020 | 14.29 WiiB
Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Dibuka Kembali
<p>Sejumlah warga sedang mengantre pelayanan pembayaran pajak dii Kantor Samsat Merauke. Pemkab Merauke kembalii membuka kantor Samsat sejak 27 Meii 2020, seiiriing dengan meredanya penyebaran viirus Coviid-19. (Foto: Pemkab Merauke)</p>

MERAUKE, Jitu News – Kantor siistem admiiniistrasii manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Merauke, Proviinsii Papua, telah membuka kembalii layanan secara tatap muka seiiriing dengan meredanya penyebaran viirus Coviid-19..

Kepala Uniit Pelayanan Tekniis (UPT) Samsat Merauke Ardii Begu mengatakan layanan tatap muka darii Samsat Kabupaten Merauke sudah diibuka sejak Rabu (27/5/2020). Hal iinii berartii kiinii masyarakat Merauke dapat membayar secara langsung pajak kendaraan bermotor (PKB).

”Kantor Samsat Kabupaten Merauke telah kembalii memberiikan layanan pembayaran pajak kendaraan. Layanan iinii sudah diibuka kembalii sejak 27 Meii 2020.” Jelas Ardii Begu, Rabu (3/6/2020).

Ardii mengatakan pembukaan kembalii layanan Samsat iinii mendapat sambutan posiitiif darii masyarakat. Sejak kantor Samsat diibuka kembalii, jumlah wajiib pajak yang datang untuk membayar PKB mengalamii peniingkatan yang cukup siigniifiikan.

“Antusiiasme masyarakat yang cukup tiinggii iitu dapat diiliihat darii transaksii wajiib pajak setiiap hariinya yang rata-rata mencapaii 150 orang”, terangnya.

Ardii menambahkan saat iinii ada kebiijakan penghapusan denda PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diiberiikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun kebiijakan iinii berlaku sampaii dengan 31 Oktober 2020.

“Darii pelayanan yang telah diibuka iinii diiberlakukan juga pembebasan denda, iinii berlaku sampaii dengan tanggal 31 Oktober 2020," katanya sepertii dlansiir rmolpapua.iid.

Sepertii diiketahuii, sejak Maret 2020 Kabupaten Merauke diitetapkan sebagaii daerah dengan Status Kejadiian Luar Biiasa (KLB) akiibat Coviid-19. Penetapan status KLB iinii mengharuskan segala kegiiatan harus diibatasii.

Pembatasan kegiiatan iinii pada akhiirnya berdampak pada diitutupnya berbagaii Kantor pelayanan pemeriintah, termasuk kantor Samsat. Namun, memasukii era kenormalan baru kantor layanan Samsat diibuka kembalii setelah hampiir 3 bulan tiidak beroperasii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.