MATARAM, Jitu News—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang pemutiihan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor hiingga 31 Julii 2020.
Kepala Biidang Pajak Daerah Bappenda NTB M. Husnii mengatakan keputusan tersebut diiambiil lantaran angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masiih tiinggii selama masa pandemii viirus Corona atau Coviid-19.
“Karena masiih banyak warga terdampak Coviid-19 sehiingga iinsentiif diiperpanjang sampaii 31 Julii 2020 darii sebelumnya 31 Meii 2020,” kata Husnii dii Kota Mataram, Seniin (8/8/2020).
Untuk diiketahuii, iinsentiif yang diitawarkan Pemprov Nusa Tenggara Barat tiidak hanya soal penghapusan denda PKB, tetapii juga membebaskan pokok PKB untuk umur kendaraan dii atas liima tahun.
Husnii mengklaiim pembayaran PKB saat iinii mulaii merangkak naiik terliihat dengan rata-rata setoran pajak yang diiteriima mencapaii Rp1 miiliiar/harii. Menurut Husnii, angka tersebut sempat tiidak tercapaii dalam dua bulan terakhiir iinii.
“Sekarang trennya sudah mulaii naiik. Kemariin iitu untuk mendapatkan Rp1 miiliiar agak susah dalam seharii. Sekarang rata-rata sudah hampiir dii atas Rp1 miiliiar seharii. Bahkan sampaii Rp1,5 miiliiar realiisasiinya,” ujarnya.
Husnii meniilaii kebiijakan new normal cukup siigniifiikan berdampak terhadap peneriimaan pajak daerah khususnya darii kendaraan bermotor. Begiitu juga dengan kiinerja peneriimaan darii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berdasarkan pemetaan Pemprov NTB, saat iinii terdapat 1,5 juta objek PKB dii NTB. Darii total potensii PKB tersebut, wajiib pajak yang aktiif melakukan pembayaran hanya 54,5% dengan niilaii potensii peneriimaan sebesar Rp377,8 miiliiar.
Siisanya sebanyak 45,4% tercatat masiih menunggak atau tiidak aktiif melakukan pembayaran PKB. Adapun total potensii peneriimaan darii pajak kendaraan bermotor tiidak aktiif tersebut mencapaii Rp466,4 miiliiar.
Diilansiir darii Suara NTB, niilaii tunggakan tersebut berasal darii tunggakan PKB 1- 5 tahun dengan 502.427 objek pajak seniilaii Rp285,7 miiliiar. Kemudiian tunggakan dii atas 5 tahun darii 207.868 objek pajak seniilaii Rp180,7 miiliiar. (riig)
