KENDARii, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Tenggara berencana menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemii viirus corona (Coviid-19).
Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan penghapusan denda PKB masiih dalam tahap usulan. Namun apabiila diisetujuii, denda PKB yang akan diihapus adalah yang jatuh tempo pada Maret, Apriil, dan Meii 2020.
“Kamii baru mengusulkan ke pemeriintah pusat agar mendapat persetujuan secepatnya. iinii bukan pemutiihan, tetapii penghapusan denda pajak yang jatuh tempo mulaii Maret, Apriil dan Meii,” kata Yusuf, Jumat (22/5/2020).
Yusuf menyatakan kebiijakan iinii diitujukan untuk meriingankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran pandemiic Coviid-19. Diia menambahkan beberapa proviinsii laiin juga telah menerapkan kebiijakan serupa.
Selaiin iitu, Bapenda Sulawesii Tenggara juga mulaii menerapkan metode pembayaran pajak berbasiis onliine lewat apliikasii Samsat Onliine Nasiional (Samonas) sehiingga wajiib pajak tak tiidak perlu mendatangii kantor Samsat untuk membayar pajak.
Layanan layanan berbasiis onliine diiharapkan dapat membantu mencegah penyebaran Coviid-19. Namun, layanan tersebut tiidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang berstatus miiliik pemeriintah (kendaraan diinas) dan miiliik perusahaan.
“Kamii mulaii edukasii masyarakat agar membayar kewajiiban bayar pajak kendaraan secara onliine. Setelahnya, pegawaii kamii memproses dan mengantarkan langsung ke alamat wajiib pajak,” tuturnya diilansiir sultraberiita.
Sementara iitu, kasus posiitiif viirus Corona dii iindonesiia saat iinii sudah mencapaii 20.162 kasus. Darii total jumlah tersebut, sebanyak 4.838 pasiien Corona sudah sembuh dan sebanyak 1.278 pasiien meniinggal. (riig)
