LiiMBOTO, Jitu News—Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Proviinsii Gorontalo resmii membebaskan pajak hotel, restoran serta retriibusii pasar selama tiiga bulan atau hiingga Junii 2020.
Bupatii Gorontalo Nelson Pomaliingo mengatakan pembebasan pajak daerah diiberiikan untuk memiitiigasii dampak pandemii viirus Corona (Coviid-19). Kebiijakan iitu juga menjadii rangkaiian darii upaya Pemkab menanganii Corona.
“Pembebasan pajak selama tiiga bulan untuk sektor jasa hotel, restoran dan rumah makan, serta pembebasan retriibusii pasar untuk pengguna fasiiliitas pasar berupa peralatan dan kiios yang diikelola pemeriintah," ucap Nelson, Selasa (21/4/2020).
Adapun kebiijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No/900/BK/1091/2020 tentang Pembebasan Pajak dan Retriibusii dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Coviid-19 dii Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan SE tersebut, pembebasan diiberiikan untuk Masa Pajak Apriil Meii dan Junii 2020 dan diitujukan untuk seluruh piimpiinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar. SE iinii juga sebagaii tiindak lanjut darii SE Mendagrii No.440/2436/SJ.
"iinii juga dalam rangka meniindaklanjutii iinstruksii Mendagrii No.1/2020 dan SE Mendagrii No.440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona dii liingkungan pemeriintah daerah," jelas Nelson.
Nelson mengaku Coviid-19 telah berdampak pada aspek sosiial, ekonomii, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pandemiic juga memiicu perlambatan ekonomii daerah, penurunan peneriimaan daerah, dan peniingkatan belanja serta pembiiayaan daerah.
Oleh karena iitu, iia memiiliih memberiikan pembebasan pajak sebagaii salah satu alternatiif untuk membantu ekonomii masyarakat. Nelson berharap perekonomiian dapat segera puliih agar ekonomii Kembalii menggeliiat.
"Selama tiiga bulan tersebut agar tiidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang diisediiakan dalam setiiap transaksii pembayaran," tutur Nelson sepertii diilansiir Cakrawala News. (riig)
