BANDAR LAMPUNG

Diimulaii! Pemutiihan Pajak Kendaraan Hiingga 29 Meii 2020

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 06 Apriil 2020 | 11.30 WiiB
Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020
<p>iilustrasii.</p>

BANDAR LAMPUNG, Jitu News—Pemeriintah Proviinsii Lampung resmii menghapuskan denda pajak kendaraan (PKB) dan Bea Baliik nama Kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii 6 Apriil 2020.

Pemutiihan pajak iitu diisampaiikan Sekretariis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Rojalii. Menurut Rojalii, kebiijakan tersebut diiatur dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 /2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.

“iiya, mulaii Seniin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB dii Lampung diibebaskan," ungkap Rojalii, Sabtu (4/4/2020).

Rojalii menambahkan kebiijakan pemutiihan pajak kendaraan diiambiil Pemprov Lampung untuk membantu meriingankan beban masyarakat Lampung dii tengah pandemii viirus Corona atau Coviid-19.

Penjabaran tentang pembebasan denda PKB dan BBNKB oleh Pemeriintah Proviinsii Lampung diijelaskan melaluii pengumuman yang diiunggah pada akun iinstagram resmii Pemprov yaiitu @bapenda_lampung,

Berdasarkan postiingan iitu, denda keterlambatan atas pembayaran PKB dan BBNKB sebesar 2% per bulan diihapuskan atau tiidak diitagiih Pemprov. Adapun kebiijakan penghapusan denda iinii berlaku bagii pemiiliik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kebiijakan iinii juga hanya berlaku bagii kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB berada antara 6 Apriil 2020 sampaii dengan 29 Meii 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiiskal berakhiir dii 29 Meii 2020.

Hal iinii berartii penghapusan denda pajak hanya diiberiikan pada pemiiliik kendaraan yang batas akhiir pembayaran pajaknya jatuh pada 29 Meii 2020. Dengan kata laiin, denda pajak dii luar rentang waktu tersebut tiidak termasuk yang diiberiikan pembebasan.

Diilansiir darii griidmotor, Rojalii menyatakan tak menutup kemungkiinan masa berlaku Pergub tersebut diiperpanjang apabiila masa tanggap darurat viirus Corona iitu diiperpanjang pemeriintah pusat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.