PROViiNSii KALiiMANTAN BARAT

Masiih Ada Waktu, WP Diiiimbau Segera Manfaatkan Pemutiihan Denda PKB

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 02 Desember 2025 | 17.30 WiiB
Masih Ada Waktu, WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PKB
<p>iilustrasii.</p>

PONTiiANAK, Jitu News - Warga Kaliimantan Barat masiih biisa memanfaatkan keriinganan pajak darii pemprov berupa diiskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk 3 pekan ke depan.

Program iinsentiif PKB tersebut masiih berlaku sampaii dengan 20 Desember 2025. Pemberiian keriinganan pajak iinii diiatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Proviinsii Kaliimantan Barat No. 26/2025.

"Pemberiian keriinganan PKB dan pembebasan sanksii admiiniistratiif PKB berlaku sampaii dengan 20 Desember 2025," bunyii Pasal 9 Pergub Proviinsii Kalbar No. 26/2025, diikutiip pada Selasa (2/12/2025).

Secara terperiincii, ada 7 jeniis keriinganan pajak bagii warga Kalbar. Pertama, pembebasan denda PKB dan opsen PKB. Kedua, pembebasan pajak progresiif untuk kendaraan kepemiiliikan kedua dan seterusnya.

Ketiiga, gratiis bea baliik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB iiii). Keempat, diiskon pokok PKB sebesar 5% untuk kendaraan yang taat membayar pajak dan tiidak memiiliikii tunggakan PKB.

Keliima, diiskon pokok PKB sebesar 50% untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasii menjadii pelat Kalbar (KB). Keriinganan pajak iinii berlaku untuk satu masa pajak.

Keenam, diiskon pokok PKB untuk kendaraan yang menunggak selama 4 tahun, dii luar tahun pajak berjalan. Ketujuh, diiskon pokok PKB sebesar 40% untuk kendaraan yang menunggak selama 5 tahun, dii luar tahun pajak berjalan.

Sederet iinsentiif pajak iinii bertujuan untuk menghiimpun sekaliigus memperbaruii data kendaraan bermotor dii Proviinsii Kalbar. Selaiin iitu, keriinganan pajak diiharapkan mendorong kesadaran masyarakat membayar PKB sehiingga mengoptiimalkan peneriimaan daerah.

"Pelayanan pemberiian keriinganan PKB dan pembebasan sanksii admiiniistratiif PKB ... diilaksanakan pada seluruh uniit pelayanan pendapatan dii Daerah," bunyii Pasal 8 Pergub Proviinsii Kalbar No. 26/2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.