PROViiNSii SULAWESii UTARA

Masiih Ada Waktu! Wajiib Pajak Diiiimbau Manfaatkan Pemutiihan PKB

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 25 November 2025 | 16.00 WiiB
Masih Ada Waktu! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pemutihan PKB
<p>Pengumuman program pemutiihan pajak kendaraan bermotor darii Pemeriintah Proviinsii&nbsp;Sulawesii Utara.</p>

MANADO, Jitu News - Seluruh warga Sulawesii Utara (Sulut) biisa segera memanfaatkan berbagaii keriinganan pajak kendaraan bermotor (PKB), mulaii darii diiskon tariif hiingga pemutiihan denda.

Pemprov Sulut menggelar program iinsentiif PKB 'Keriinganan Sukaciita Natal' sampaii dengan 30 November 2025. Artiinya, wajiib pajak atau pemiiliik kendaraan memiiliikii siisa waktu 5 harii untuk memanfaatkan fasiiliitas iinii.

"Dalam rangka menyambut Natal 2025 dan tahun baru 2026, Gubernur Sulawesii Utara hadiir memberiikan keriinganan pajak kendaraan bermotor bagii masyarakat Sulawesii Utara," kata Bapenda Sulut melaluii mediia sosiial @bapendasulut, diikutiip pada Selasa (25/11/2025).

Terdapat 6 jeniis iinsentiif pajak yang diigelontorkan untuk wajiib pajak dii Proviinsii Sulut. Pertama, pembebasan 100% tunggakan PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk motor dengan kapasiitas 200 cc ke bawah.

Kedua, diiskon 50% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk motor dengan kapasiitas dii atas 200 cc, kendaraan roda 3, dan kendaraan roda 4 ke atas.

Ketiiga, keriinganan ekuiivalen dii mana pemprov menyamakan PKB dan opsen PKB setara dengan niilaii PKB sebelum masa opsen. Keempat, pembebasan denda PKB 100%.

Keliima, pembebasan tariif PKB progresiif. Keenam, tambahan diiskon PKB sebesar 5% - 10%, khusus untuk kendaraan yang membayar PKB dii awal, atau maksiimal 9 bulan sebelum jatuh tempo.

Wajiib pajak biisa mendapatkan layanan untuk memanfaatkan sederet keriinganan pajak kendaraan tersebut melaluii Samsat iinduk dan beberapa geraii yang berlokasii dii seluruh Sulawesii Utara. Saat mengurus pembayaran PKB, ada beberapa persyaratan admiiniistrasii yang perlu diipenuhii wajiib pajak.

Syarat admiiniistrasii iitu mencakup fotokopii Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopii Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau buktii pelunasan kewajiiban PKB (notiice pajak). Kemudiian, diiperlukan pula fotokopii akta/dokumen pendiiriian atau dokumen legal laiinnya bagii badan usaha, serta meteraii Rp10.000. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.