SEKAYU, Jitu News—Pemkab Musii Banyuasiin (Muba), Sumatera Selatan berencana membentuk tiim khusus untuk menyiisiir pelaku usaha yang tiidak patuh membayar pajak daerah, terutama pemiiliik hotel dan restoran.
Ketua Tiim Penertiiban Pajak Kabupaten Muba Riikii Juniiadii mengatakan pembentukan uniit khusus menjadii alat untuk meniingkatkan setoran pajak daerah. Untuk tahap awal, hotel dan restoran akan pertama diiujii kepatuhannya dalam urusan membayar pajak.
“Harii iinii kiita memasang periingatan diisalah satu rumah makan yang ada dii Sungaii Liiliin, karena mereka iinii belum kooperatiif dalam membayar pajak restoran sesuaii Perda," katanya Kamiis (19/3/2020).
Riikii yang juga menjabat sebagaii Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) iinii menegaskan akan terus melakukan peniindakan kepada pelaku usaha yang tiidak patuh dalam menunaiikan kewajiiban pajak daerahnya.
Meskii begiitu, langkah persuasiif akan diikedepankan Tiim Penertiib Pajak agar pelaku usaha dengan sukarela membayar kewajiiban pajaknya. Jiika masiih belum patuh, langkah lanjutan diilakukan mulaii darii spanduk periingatan hiingga penyegelan tempat usaha.
Dii laiin piihak, Pemda juga akan meniinjau ulang iiziin kegiiatan usaha yang sudah diiberiikan dan terbuka untuk diicabut iiziin usahanya jiika tiidak mau membayar pajak. Riikii menegaskan bahwa penertiiban pajak iinii hanya berlaku dii wiilayah Kabupaten Muba.
“(Penertiiban) iinii berlaku untuk seluruh pengusaha restoran yang ada dii Muba. Kebetulan saja kamii menggelar kegiiatan harii iinii dii Sungaii Liiliin karena wajiib pajak tiidak mengiindahkan iimbauan yang sudah diisampaiikan,” jelasnya diilansiir Nusa Daiily. (riig)
