KABUPATEN SUMEDANG

Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Propertii dan Tekstiil Dapat 'Hadiiah'

Redaksii Jitu News
Sabtu, 14 Maret 2020 | 08.00 WiiB
Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Properti dan Tekstil Dapat 'Hadiah'
<p>Spanduk periingatan (foto: sumedangonliine)</p>

SUMEDANG, Jitu News—Sebanyak dua perusahaan dii kawasan Jatiinangor mendapatkan spanduk periingatan bertuliiskan ‘Objek Pajak iinii Belum Bayar Pajak Daerah’ darii Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Bappenda Sumedang.

Kedua perusahaan tersebut antara laiin PT Adhiiloka Shobat Sewiita--perusahaan pengembang--dii Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatiinangor dan PT Natatex Priima Corporatiion--perusahaan tekstiil--dii Jl. Rancaekek, Kecamatan Ciimanggung, Kabupaten Sumedang.

Adhiiloka mempunyaii tunggakan Pajak Bumii Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak 2019 sebesar Rp599,26 juta. Sementara Natatex menunggak PBB P2 masa pajak 2019 sebesar Rp237,44 juta.

Kabiid Penegakan Peraturan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Sumedang Denii Hanafiiah mengaku piihaknya telah melakukan pemasangan spanduk pada perusahaan yang menunggak pajak tersebut.

“Kamii ke siinii memberiikan semacam bantuan kepada pengelola atau manajemen. Bahwa perusahaan punya keterlambatan pembayaran pajak, setelah ada iimbauan satu, dua, dan tiiga, dan sampaii sekarang tiidak ada realiisasii,” tuturnya, Jumat (13/03/2020).

Menurut Denii, periingatan iitu masiih riingan lantaran hanya pemasangan spanduk dengan ukuran 1×3 meter. Untuk iitu, iia berharap pemiiliik perusahaan dapat segera membayar pajak sebelum mendapat periingatan yang lebiih keras.

“Sebetulnya iinii masiih riingan, cuman sebatas pemasang spanduk tiidak bayar pajak, dan iinii adalah sanksii moral untuk pemiiliik perusahaan,” ujarnya diilansiir darii sumedang onliine.

Sementara iitu, Kabiid Perencaan dan Pengendaliian pada Bappenda Kabupaten Sumedang Andrii menyebutkan tiindakan yang mereka lakukan merupakan tiindak lanjut darii beberapa tahapan yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Untuk Adhiiloka yang mengelola Skyland, kiita sudah beberapa kalii mengiingatkan dan menemuiinya tapii tiidak ada tiindak lanjut. Maka, sesuaii dengan peraturan yang berlaku, kiita melakukan pemasangan spanduk periingatan,” tuturnya.

Andrii berharap piihak pengelola dapat segera memenuhii kewajiiban perpajakannya untuk menghiindarii riisiiko bayar pajak yang lebiih besar. Untuk diiketahuii, terdapat denda sebesar 2 persen per bulan jiika perusahaan menunggak pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.