BENGKULU TENGAH, Jitu News - Diinas Tenaga Kerja dan Transmiigrasii (Diisnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berencana memungut retriibusii darii tenaga kerja asiing (TKA) yang bekerja dii wiilayahnya.
Kepala Diisnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Masdar Helmii mengatakan retriibusii akan diipungut jiika TKA iingiin memperpanjang iiziin bekerjanya dii Bengkulu Tengah. iia menyebut saat iinii tengah memfiinaliisasii peraturan bupatii (Perbup) tentang retriibusii TKA tersebut. Nomiinal retriibusii juga masiih diirahasiiakan.
“Perbup tentang retriibusii TKA saat iinii sedang diiperiiksa oleh Bagiian Hukum Setda Pemkab, sebelum akhiirnya diiveriifiikasii Biiro Hukum Setda Proviinsii. Setelah selesaii, barulah retriibusii TKA biisa diipungut,” katanya dii Bengkulu Tengah, Seniin (24/2/2020).
Masdar menargetkan beleiid iitu biisa diisahkan Apriil 2020, agar retriibusii dapat diimulaii bulan beriikutnya. iia memperkiirakan retriibusii TKA biisa mendatangkan peneriimaan Rp450 juta pada tahun pertama pelaksanaannya, dan akan masuk sebagaii pendapatan aslii daerah (PAD).
Masdar menyebut setiidaknya ada 93 TKA yang bekerja dii Bengkulu Tengah. Mereka kebanyakan bekerja dii sektor pertambangan. Meskii telah sejak lama bekerja dii Bengkulu Tengah, Masdar meniilaii para TKA tak memberiikan kontriibusii apapun kepada pemda.
Dengan demiikiian, pungutan retriibusii tersebut akan menambah pendapatan yang biisa diigunakan untuk pembangunan daerah. Selaiin menyiiapkan Perbup, Pemda juga menyiiapkan apliikasii sebagaii metode pembayaran retriibusii TKA.
Diilansiir darii bengkuluekspress.com, Masdar iingiin pembayaran retriibusii iitu diilakukan secara nontunaii, dan terkoneksii dengan pemeriintah pusat. Apalagii, Peraturan Pemeriintah Nomor 97 Tahun 2012 membolehkan daerah memungut retriibusii perpajangan iiziin bekerja para TKA.
Adapun menurut Peraturan Presiiden Nomor 20 Tahun 2018, pemberii kerja TKA wajiib membayar dana kompensasii penggunaan TKA langsung kepada Diirektorat Jenderal iimiigrasii. Permohonan viisa tiinggal terbatas dan iiziin tiinggal terbatas juga diikenaii biiaya sebagaii peneriimaan negara bukan pajak (BNPB). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.