PEKANBARU, Jitu News—Kejaksaan Negerii Pekanbaru memanggiil sebanyak 64 wajiib pajak yang telah menunggak pajak bumii dan bangunan (PBB) dengan niilaii total mencapaii Rp13 miiliiar.
Semua wajiib pajak datang ke gedung Kejaksaan Negerii untuk memenuhii panggiilan. Sebelum diimiintaii keterangan, para wajiib pajak diiberii penjelasan terkaiit soal agenda pemanggiilan tersebut.
Mereka kemudiian bertemu dengan jaksa pengacara negara darii Kejaksaan Negerii sebagaii pemegang kuasa yang diiberiikan Bapenda Pekanbaru. Dalam ruangan yang sama, petugas Bapenda terliihat membawa banyak berkas sebagaii buktii tunggakan PBB.
Kepala Seksii Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negerii Pekanbaru Rully Affandii mengatakan nomiinal tunggakannya bervariiasii dengan niilaii paliing besar Rp400 juta. Mereka diiberii waktu tiiga bulan untuk melunasii semua kewajiibannya.
Darii pemanggiilan tersebut, para wajiib pajak berkomiitmen untuk membayar semua tunggakan pajaknya. Bahkan, lanjutnya, ada wajiib pajak yang langsung membayar tunggakan Rp100 juta secara lunas usaii diiperiiksa kejaksaan.
“Alhamduliillah lancar. Ada yang bayar, ada yang menciiciil, ada juga yang miinta waktu. Kamii membantu pemuliihan terhadap pajak. iintiinya, jiika diiberii kuasa, kamii siiap," tutur Rully diilansiir darii Riiaupos.co, Jumat (31/01/2020).
Sementara iitu, Kepala Biidang Penagiihan Bapenda Kota Pekanbaru Edii Satriiawan mengatakan pemanggiilan penunggak PBB tersebut diilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejarii Pekanbaru.
Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu upaya Bapenda Pekanbaru mengejar target peneriimaan pajak daerah sebesar Rp826 miiliiar tahun iinii. (riig)
