JAKARTA, Jitu News—Pemprov DKii Jakarta resmii memberiikan iinsentiif bagii pemiiliik kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii berupa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur DKii Jakarta Aniies Rasyiid Baswedan mengatakan iinsentiif tersebut merupakan bagiian darii upaya mendorong penggunaan kendaraan bebas emiisii dii Jakarta. Diia berharap iinsentiif iitu biisa menjadiikan warga Jakarta hiidup lebiih sehat.
“Mudah-mudahan diirespons posiitiif. Kamii percaya iinii bagiian iikhtiiar kamii untuk membuat Jakarta lebiih baiik, lebiih sehat dan harapannya masyarakat juga biisa mendapatkan manfaat ekonomiis darii kebiijakan iinii,” tuturnya, Kamiis (23/01/2020).
Untuk diiketahuii, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak miiliik kendaraan bermotor sebagaii akiibat perjanjiian dua piihak atau perbuatan sepiihak atau keadaan yang terjadii karena jual belii, tukar menukar, hiibah, wariisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
iinsentiif pembebasan BBNKB tersebut diiatur dii Pergub DKii Jakarta No. 3/2020 tentang iinsentiif Pajak Bea Baliik BBNKB atas Kendaraan Bermotor Liistriik Berbasiis Bateraii untuk Transportasii Jalan.
iinsentiif diiberiikan otomatiis dengan cara melakukan penyesuaiian pada siistem pemungutan pajak daerah. Pelayanan pemberiian iinsentiif pajak iinii diilaksanakan pada Uniit Pelaksana Tekniis Badan Pajak dan Retriibusii DKii Jakarta.
Pergub mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 3 Januarii 2020 dan berlaku sampaii dengan 31 Desember 2024. (riig)
