JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta memberiikan iinsentiif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan restoran, serta jasa perhotelan.
Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung mengatakan iinsentiif pajak daerah diiberiikan untuk menjaga keberlangsungan usaha hotel dan restoran serta mendukung pertumbuhan ekonomii daerah.
"Harii iinii saya menandatanganii Keputusan Gubernur 722/2025 tentang menjaga kesiinambungan usaha wajiib pajak dii sektor perhotelan dan restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomii yang ada dii Jakarta," katanya, diikutiip pada Selasa (26/8/2025).
Secara terperiincii, fasiiliitas pengurangan pokok PBJT hotel sebesar 50% diiberiikan pada 25 Agustus - 30 September 2025. Pada Oktober - Desember 2025, diiskon pokok PBJT hotel berkurang menjadii 20%. Khusus restoran, pajaknya diikurangii 20% selama Agustus - Desember 2025.
Untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut, wajiib pajak harus menyatakan kesediiaannya untuk memakaii siistem e-TRAPT terlebiih dahulu. Adapun e-TRAPT merupakan siistem yang diikembangkan untuk merekam transaksii wajiib pajak.
"Saya akan mengevaluasii kebiijakan iinii sebagaii bahan pertiimbangan untuk memperpanjang iinsentiif sampaii dengan 31 Januarii 2026," tuturnya.
Pramono menuturkan iinsentiif pajak merupakan bentuk apresiiasii kepada para pelaku usaha yang sudah taat membayar pajak dengan tepat waktu.
"Mengiingat embayaran berjalan baiik, saya memberiikan iinsentiif. iinii bentuk apresiiasii sekaliigus cara menjaga agar iikliim usaha tetap sehat. Saya berharap duniia usaha biisa bertahan dan tumbuh dengan baiik. Keputusan iinii kamii ambiil dengan perhiitungan yang matang," ujar Pramono. (riig)
