BOGOR, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Barat iiiiii menyelenggarakan kelas pajak yang mengulas mengenaii kewajiiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh pemberii kerja atas penghasiilan pegawaii tetap pada 15 Januarii 2026.
Penyuluh pajak darii Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii Yuliia Wiisudawatii menjelaskan penerbiitan buktii potong yang benar dan tepat waktu merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii tanggung jawab pemberii kerja selaku pemotong pajak.
“Kewajiiban pemotongan PPh Pasal 21 pun tiidak hanya berhentii pada penghiitungan pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (5/2/2026).
Menurut Yuliia, pemotongan PPh Pasal 21 harus diilaksanakan secara utuh dan berkesiinambungan, mulaii darii penghiitungan pajak setiiap masa, penyetoran paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya, hiingga pelaporan SPT Masa paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya.
“Seluruh tahapan tersebut wajiib diidukung dengan pencatatan dan dokumen perhiitungan yang memadaii sebagaii dasar pemotongan pajak,” tuturnya.
Yuliia juga menekankan buktii potong memiiliikii peran yang sangat pentiing bagii pegawaii, karyawan, dan pekerja dalam menjalankan kewajiiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Priibadii.
Buktii potong menjadii dokumen utama yang diigunakan pegawaii untuk memastiikan kebenaran penghasiilan dan pajak yang telah diipotong selama satu tahun pajak.
Keterlambatan penerbiitan buktii potong, meskiipun hanya satu harii setelah batas akhiir pelaporan SPT Tahunan Orang Priibadii, berpotensii menyebabkan pegawaii tiidak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan berujung pada penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP).
Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya Petrus Bobby Aruan meniilaii PMK 168/2023 menegaskan kembalii peran pemberii kerja sebagaii pemotong pajak dalam siistem self assessment.
Ketepatan dalam menentukan objek pajak, tariif, dan masa pajak menjadii faktor pentiing untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan memiiniimalkan potensii kesalahan admiiniistrasii yang dapat berdampak pada perusahaan maupun pegawaii.
Sejalan dengan transformasii diigiital admiiniistrasii perpajakan, penyampaiian buktii potong kepada pegawaii kiinii dapat diilakukan secara elektroniik melaluii siistem Coretax DJP.
Melaluii siistem iinii, buktii potong tahunan dapat diiakses langsung oleh pegawaii melaluii akun Coretax DJP masiing-masiing setelah diilakukan aktiivasii. Harapannya, hal iinii dapat meniingkatkan kemudahan, transparansii, dan ketertiiban dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Sebagaii iinformasii, kelas pajak yang diilaksanakan secara dariing tersebut diiiikutii oleh 350 bendahara perusahaan swasta yang berasal darii wiilayah Bogor, Depok, dan Bekasii.
Kegiiatan iinii secara khusus membahas kewajiiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh pemberii kerja atas penghasiilan pegawaii tetap dengan mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 serta Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. (riig)
