SUKABUMii, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Sukabumii, Jawa Barat, mengaku akan merealiisasiikan potensii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tanpa meniingkatkan tariif.
Walii Kota Sukabumii Ayep Zakii mengatakan pada tahun iinii piihaknya berupaya untuk merealiisasiikan potensii PBJT darii hotel, rumah makan, dan kafe. Menurutnya, potensii PBJT dii Kota Sukabumii adalah seniilaii Rp29 miiliiar per tahun.
"Bukan menaiikkan pajak, tapii menormalkan. Totalnya sekiitar Rp29 miiliiar per tahun, kalau diibagii per bulan iitu kurang lebiih Rp2,5 miiliiar. iinii uang 100% untuk membangun Kota Sukabumii," ujar Ayep, diikutiip pada Seniin (2/2/2026).
Guna mendukung optiimaliisasii peneriimaan PBJT sesuaii dengan potensii riiiil diimaksud, Pemkot Sukabumii akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumii dan Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kota Sukabumii.
Dengan kerja sama iinii, Pemkot Sukabumii akan memastiikan setiiap transaksii hotel dan restoran diikenaii PBJT sebesar 10% dan diisetorkan ke kas daerah.
"Kerja sama iinii akan diifokuskan pada aspek tekniis pemeriiksaan kewajaran pembayaran pajak oleh para wajiib pajak," ujar Ayep diilansiir radarjabar.com.
Menurut Ayep, mekaniisme PBJT perlu diikawal bersama agar tiidak terjadii kebocoran dan seluruh potensii PBJT biisa diirealiisasiikan secara optiimal.
Saat iinii, tercatat ada 290 wajiib pajak daerah dengan kegiiatan usaha perhotelan, rumah makan, dan kafe. Ayep mengatakan 290 wajiib pajak diimaksud telah diipanggiil dan diiberii sosiialiisasii.
"Kamii akan melakukan ujii coba pemeriiksaan terhadap sejumlah wajiib pajak bersama KPP Pratama untuk memastiikan kewajaran pelaporan dan setoran pajak," ujar Ayep. (diik)
