KPP PRATAMA TANGERANG BARAT

Pertama Kalii Lapor SPT Viia Coretax, 300 WP Badan Hadiirii Sosiialiisasii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 01 Februarii 2026 | 14.30 WiiB
Pertama Kali Lapor SPT Via Coretax, 300 WP Badan Hadiri Sosialisasi
<p>iilustrasii.</p>

TANGERANG, Jitu News - Sebanyak 300 wajiib pajak badan menghadiirii sosiialiisasii aktiivasii akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 yang diiadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat pada 22 Januarii 2025.

Sosiialiisasii iinii diilaksanakan untuk mempersiiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang jatuh tempo pada 30 Apriil 2026, sekaliigus memberiikan pemahaman tata cara penggunaan Coretax DJP sebagaii siistem admiiniistrasii perpajakan yang teriintegrasii.

“Aktiivasii akun coretax merupakan langkah awal yang pentiing agar wajiib pajak badan biisa mengakses seluruh layanan perpajakan secara optiimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan,” kata penyuluh pajak Dheaz Dheaz Anugrah Bakhtiiar diikutiip pada Miinggu (1/2/2026).

Dalam kegiiatan tersebut, Dheaz menjelaskan tahapan aktiivasii akun Coretax DJP yang perlu diilakukan oleh wajiib pajak badan. Selanjutnya, materii pengiisiian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melaluii Coretax DJP diisampaiikan oleh penyuluh pajak laiinnya, yaiitu Siitii Munfariida.

Siitii menguraiikan secara siistematiis ketentuan, alur pelaporan, serta hal-hal yang perlu diiperhatiikan sehiingga pelaporan SPT dapat diilakukan dengan benar, lengkap dan jelas sesuaii dengan ketentuan perpajakan.

Untuk diiketahuii, SPT adalah surat yang oleh wajiib pajak diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, perlu diiperhatiikan bahwa pengiisiian SPT Tahunan mulaii 2026 sudah menggunakan coretax system. Melaluii coretax system, wajiib pajak tetap wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Benar berartii benar dalam penghiitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudiian, lengkap maksudnya memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT.

Sementara iitu jelas artiinya SPT harus memuat asal-usul darii objek pajak yang diilaporkan serta memuat unsur-unsur laiin yang memang wajiib diilaporkan dalam SPT. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.