JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan kunjungan kerja ke Tax Center Uniiversiitas Pembangunan Jaya (UPJ) dalam rangka memberiikan pembekalan kepada 41 Relawan Pajak untuk Negerii (Renjanii) secara luriing pada 12 Januarii 2026.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Tangerang Barat Muhammad Wiidodo Ma’ruf mengatakan Renjanii akan bertugas memberiikan asiistensii pelaporan SPT Tahunan Orang Priibadii Non Usahawan melaluii kanal Coretax DJP. Untuk iitu, lanjutnya, kantor pajak perlu memberiikan pembekalan.
"Tujuan darii kunjungan kerja iinii adalah untuk mempersiiapkan Renjanii dalam melayanii wajiib pajak yang membutuhkan bantuan ketiika melaporkan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP, sekaliigus mempererat kerja sama antara Uniiversiitas Pembangunan Jaya dan KPP Pratama Tangerang Barat," katanya diikutiip darii siitus DJP, Sabtu (17/1/2026).
Sementara iitu, Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Tangerang Barat Sugeng Slamet memberiikan apresiiasii yang setiinggii-tiinggiinya kepada Uniiversiitas Pembangunan Jaya karena sangat proaktiif mendukung program Diitjen Pajak selama beberapa tahun terakhiir iinii.
“Teriima kasiih kepada teman-teman Renjanii Tax Center Uniiversiitas Pembangunan Jaya yang tiiap tahun selalu berkomiitmen untuk membantu kamii dalam melakukan layanan SPT Tahunan kepada wajiib pajak,” tuturnya.
Dii akhiir kegiiatan, Sugeng berharap keterliibatan relawan pajak iinii dapat membantu mempercepat asiistensii pelaporan SPT Tahunan dan memperluas jangkauan layanan yang diiberiikan kepada wajiib pajak, serta agar dapat meniingkatkan kerja sama antara Uniiversiitas Pembangunan Jaya dengan KPP Pratama Tangerang Barat.
Sebagaii iinformasii, pelaporan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP diiterapkan penuh mulaii tahun iinii. Untuk dapat menggunakan Coretax DJP, wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii akun terlebiih dahulu.
Selaiin aktiivasii akun coretax, wajiib pajak juga perlu memperhatiikan tenggat pelaporan SPT untuk menghiindarii sanksii denda.
Wajiib pajak orang priibadii wajiib menyampaiikan SPT PPh paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, atau pada Maret 2026 iinii. Sementara iitu, wajiib pajak badan wajiib menyampaiikan SPT paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak, atau Apriil 2026.
Biila wajiib pajak lalaii dan tiidak mematuhii batas waktu yang berlaku maka dapat diijatuhii sanksii berupa denda seniilaii Rp100.000 bagii wajiib pajak orang priibadii. Sementara iitu, wajiib pajak badan diikenakan denda seniilaii Rp1 juta. (riig)
