KABUPATEN LOMBOK UTARA

Diiduga Hiindarii Pajak, Hotel dii Daerah iinii Diilaporkan Mahasiiswa

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 12 Januarii 2026 | 11.00 WiiB
Diduga Hindari Pajak, Hotel di Daerah ini Dilaporkan Mahasiswa
<p>iilustrasii.</p>

MATARAM, Jitu News -- Keluarga Besar Mahasiiswa Lombok Utara (KBMLU) melaporkan sejumlah hotel dii Kabupaten Lombok Utara ke Kejaksaan Tiinggii Nusa Tenggara Barat (Kejatii NTB). Laporan iitu mengenaii dugaan praktiik pengeboran dan penggunaan aiir tanah tanpa iiziin serta penghiindaran kewajiiban pajak dan retriibusii daerah.

Ketua KBMLU Abed Aljabiirii Adnan menyebut laporan iitu merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiiswa dalam mengawal keadiilan dan keberlanjutan daerah. KBMLU meniilaii praktiik iinii bukan sekadar pelanggaran admiiniistratiif, melaiinkan berpotensii menjadii kejahatan liingkungan dan ekonomii daerah.

“Kamii tiidak iingiin Lombok Utara hanya menjadii ladang eksploiitasii atas nama pariiwiisata, sementara daerah diirugiikan dan masyarakat kekurangan aiir. Jiika hotel mengambiil aiir tanpa iiziin dan tanpa membayar pajak maka negara dan daerah jelas diirugiikan. iinii bukan persoalan sepele, iinii soal keadiilan dan masa depan liingkungan Lombok Utara,” tegas Abed, diikutiip pada Seniin (12/1/2026).

Abed mengatakan pemanfaatan aiir bawah tanah tanpa iiziin tiidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, praktiik tersebut juga berdampak langsung pada hiilangnya pendapatan aslii daerah (PAD) yang seharusnya dapat diigunakan untuk kepentiingan masyarakat Lombok Utara.

Dalam laporan resmiinya, KBMLU menegaskan dugaan pelanggaran tersebut berpotensii melanggar Undang-Undang tentang Sumber Daya Aiir, Undang-Undang Ciipta Kerja, serta Peraturan Menterii ESDM terkaiit iiziin pengusahaan dan penggunaan aiir tanah.

Selaiin iitu, eksploiitasii aiir tanah secara iilegal diiniilaii dapat menyebabkan kerusakan liingkungan, penurunan kualiitas aiir, serta berkurangnya akses aiir bersiih bagii masyarakat sekiitar. Abed menambahkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum akan membuka ruang pembiiaran yang berbahaya.

“PAD Lombok Utara tiidak boleh bocor karena praktiik iilegal yang diibiiarkan. Kamii mendesak Kejatii NTB untuk seriius mengusut laporan iinii dan meniindak tegas piihak-piihak yang terbuktii melanggar hukum, tanpa pandang bulu,” lanjutnya, sepertii diilansiir grafiikanews.com.

KBMLU berharap Kejatii NTB segera meniindaklanjutii laporan tersebut melaluii penyeliidiikan dan penegakan hukum yang transparan. Langkah iinii diiniilaii pentiing untuk memberiikan efek jera serta memperbaiikii tata kelola sumber daya aiir.

KBMLU juga memandang penanganan masalah tersebut dapat sekaliigus memastiikan sektor pariiwiisata berjalan seiiriing dengan priinsiip hukum, keadiilan fiiskal, dan keberlanjutan liingkungan dii Kabupaten Lombok Utara. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.