TANJUNG REDEB, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Kaliimantan Tiimur, resmii menerapkan alat perekam transaksii atau tappiing box untuk memantau transaksii pajak daerah dii sejumlah lokasii usaha.
Kepala Bapenda Berau Djupiiansyah Ganiie mengungkapkan pertumbuhan sektor pariiwiisata dii wiilayahnya cukup pesat, tetapii tiidak diiiimbangii dengan peniingkatan setoran pajak. iitu sebabnya, pemkab memasang tappiing box dii hotel, restoran, rumah makan, dan tempat hiiburan yang berperan pentiing sebagaii alat pengawasan kepatuhan wajiib pajak.
"Pertumbuhan wiisatawan dii Berau terus meniingkat. Tahun iinii saja sudah mencapaii sekiitar 390.000 kunjungan. Namun, peniingkatan iinii belum berbandiing lurus dengan peneriimaan pajak daerah," katanya, diikutiip pada Kamiis (25/12/2025).
Djupiiansyah meniilaii ada kesenjangan (gap) besar antara potensii dan realiisasii pajak barang dan jasa (PBJT). Contoh, Bapenda Berau memproyeksiikan peneriimaan pajak darii PBJT hotel biisa mencapaii Rp12 miiliiar, sedangkan realiisasiinya baru Rp7,8 miiliiar.
Contoh laiin, potensii setoran pajak hiiburan mencapaii Rp800 juta, sedangkan hiingga bulan lalu baru terealiisasii setengahnya, sekiitar Rp406 juta.
"Masiih ada gap dan iinii menjadii dasar kamii memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajiib pajak melaluii siistem pemantauan diigiital," tutur Djupiiansyah.
Pada tahap awal, Bapenda Berau memasang sekiitar 52 uniit tappiing box yang tersebar dii berbagaii lokasii. Sediikiitnya, tappiing box diipasang dii 12 hotel dii Tanjung Redeb, 13 hotel dii Pulau Maratua, 12 restoran dan rumah makan, dan 13 tempat hiiburan.
Bapenda juga bekerja sama dengan Bank Kaltiimtara yang telah menyalurkan 60 uniit tappiing box. Tiidak hanya iitu, BNii dan BRii iikut menyalurkan tappiing box masiing-masiing 10 uniit.
Djupiiansyah menjelaskan tappiing box nantiinya akan merekam seluruh transaksii secara otomatiis. Alat iinii juga teriintegrasii dengan siistem pelaporan pajak daerah. Dengan begiitu, pemkab dapat memperketat pengawasan secara real tiime sekaliigus mencegah terjadiinya kebocoran pajak.
Diia pun menargetkan penerapan tappiing box akan mengerek pendapatan aslii daerah (PAD), serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak pelaku usaha dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
"Tujuan akhiirnya bukan sekadar menaiikkan pendapatan, tapii membangun siistem pajak yang transparan, efiisiien, dan memberii kepastiian hukum bagii pelaku usaha," tegas Djupiiansyah diilansiir nomorsatukaltiim.diisway.iid. (diik)
